Lagi Tim Intelijen Kejagung Tangkap Borunan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap mantan buronan korupsi mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu Provinsi Bengkulu, Imron Rosadi.

“Ya benar tim Intelijen Kejagung menangkap Imron Rosadi merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (11/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Imron telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.871.195.190.

Terpidana Imron Rosadi diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 379K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 karena melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan Imron Rosadi di tempat tinggalnya Griya Alam Sentul Blok B7 No 23 Bogor, Jawa Barat pada Jumat 11 September 2020,” ungkapnya.
(Tim)

Dirdik Jampidsus Kejagung: Pinangki Tersangka Pertama Yang Akan Disidang

Foto: Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan baju tahanan Kejagung warna pink.

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Direktur Pemyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Diansyah mengatakan Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang akan diadili dalam kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

“Ya untuk Pinangki sedang pemberkasan guna meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka untuk P-21,” ujar Febri, Kamis (10/9/2020) malam.

Masih kata Febrie, dalam waktu dekat dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang akan disidangkan di Pengadilan.

“Untuk alat bukti atas kasus tersangka Pinangki telah tuntas, namun tidak menutup kemungkinan dari fakta baru dalam persidangan yang bisa memunculkan tersangka baru,” ungkap Febrie.

Dari alat bukti sudah tuntas.Tapi kami juga melihat persidangan, kalaudi persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti.

“Hingga saat ini alat bukti sebatas itu, baik dari keterangan Pinangki, Djoko Tjandra dan keterangan lainya termasuk alat bukti elekronik sambung Febrie.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra dan diduga mendapat hadiah dari Djoko Tjandra.(Tim)

Tempat Hiburan Malam Buka Di Kebon Jeruk Jakbar Akan Ditindak

dutainfo.com-Jakarta: Mengenai perkembangan data Covid-19 di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, hingga kini angkanya fluktuatif.
Hal tersebut diungkap Camat Kebon Jeruk Jakarta Barat, Saumun saat ditemui awak media di Kantornya, Rabu (9/9/2020).

Selanjutnya kepada awak media, Camat Kebon Jeruk Saumun, juga memaparkan, sebagaimana dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam atau nongkrong yang buka dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Untuk tempat hiburan yang meliputi Diskotek, Bar, Spa, atau Griya Pijit dan sejenisnya itu masih tutup, namun rumah makan dibatasi pengunjungnya yakni 50%, ujar Saumun.

Ditanya awak media, apabila ada tempat hiburan malam seperti karaoeke dan sebagainya yang masih beroperasi, Camat Saumun menegaskan, bahwa sampai saat ini tempat-tempat tersebut belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun demikian dirinya mengaku akan tetap melakukan monitoring apabila masih ada dan terdapat tempat hiburan yang buka disaat PSBB, hal itu akan ditindak oleh Satpol PP, bagaimanapun saya akan tetap monitor penegakan itu.
“Saya akan tetap monitoring penegakan tersebut,” tegasnya.

Apabila diwilayah Kebon Jeruk, tempat hiburan membandel, ya tentunya akan dilakukan penyegelan dan penutupan, namun kewenangan itu ada pada Dinas Pariwisata, sambung Saumun.

Disinggung tempat hiburan malam Top One yang berada di Daan Mogot 1, itu dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Petugas Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum), namun menurut Camat Saumun tempat itu berubah menjadi tempat makan (restoran).
(Tim)

Penyidik Polda Metro Jaya Akan Uji Rambut Reza Artamevia Terkait Sabu

Foto: Reza Artamevia (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus narkoba artis Reza Artamevia, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, jika diperlukan akan melakukan test pengecekan rambut terhadap Reza, guna memastikan sejak kapan mengkonsumsi sabu.

“Kalau memang itu diperlukan akan kita serahkan. Kalau memang dianggap perlu oleh penyidik akan dilaksanakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (9/9/2020).

Masih kata Kombes Yusri, test rambut ini dilakukan guna mengetahui seberapa lama seseorang mengkonsumsi narkoba, namun penyidik tidak harus melakukan tes rambut jika sudah ada pengakuan dari tersangka.

“Tes rambut itu guna mengetahui berapa lama sudah digunakan, yang kita ini kan sudah memenuhi unsur didalam persangkaan, nah disitu sebenarnya tidak ada masalah,” ungkapnya.

Penyidik memiliki teknik sendiri dalam memastikan pengakuan itu benar atau tidak.

“Ada teknik polisi guna mencari seberapa lama dia menggunakan narkoba,” papar Yusri.

Menurut pengakuan Reza Artamevia, dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan yang lalu selama massa Covid-19.

Reza Artamevia, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, dirinya mengaku baru 4 bulan mengkonsumsi sabu.
(Tim)

Ditkrimsus Polda Banten Terima Apresiasi Dari Komnas Perlindungan Anak

dutainfo.com-Serang: Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap dan menangkap penyebar foto dan video yang bermuatan asusila anak dibawah umur yang diunggah di media sosial mendapatkan apresiasi penghargaan dari Komnas Perlindungan anak, di Aula Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (7/9/2020).

Apresiasi penghargaan disampaikan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait didampingi Ketua LPA Banten M Uut Lutfi dan Ketua LPA Jabar, kepada Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin S.I.K, M.M.

Apresiasi penghargaan itu diberikan sebagai tanda meningkatkan kerjasama antara Polda Banten dan Komnas Perlindungan Anak dalam mewujudkan gerakan penegakan hukum dan perlindungan anak-anak untuk memutus mata rantai kekerasaan seksual terhadap anak diwilayah hukum Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Dirreskrimsus Kombes Nunung Syaifuddin, menyampaikan terimakasih atas apresiasi penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas keberhasilan mengungkap dan menangkap penyebar foto dan video yang bermuatan asusila anak dibawah umur yang di unggah di medsos.

“Apresiasi penghargaan yang diterima sekarang merupakan hasil kerja keras dari Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap kasus dengan korban anak dan perempuan, ungkap Nunung.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan upaya Polda Banten dan jajaran dalam upaya menangkap para pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan memang patut diberikan apresiasi, sebab menurutnya dalam memerangi tindak kejahatan terhadap anak membutuhkan komitmen dari seluruh aparat penegak hukum.

“Kasus kriminal tentang anak dan perempuan yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Banten sangat cepat ditangani karena fenomena seperti ini sedang menjadi fonemena yang sangat menakutkan bagi keluarga-keluarga semoga dengan peristiwa ini dapat pelajaran dari masing-masing keluarga supaya mengawasi anak-anaknya menggunakan Facebook atau medsos lainya sehingga tidak terjadi hal serupa kembali,” kata Arist Merdeka Sirait.
(Hdr)