Buronan Korupsi Pengadaan Alkes Di Sumut Ditangkap Intel Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung yang buron selama 4 tahun, terpidana Parlaungan ditangkap kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2009.

“Ya benar Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Parlaungan Hutagalung dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2009,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, Minggu (20/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Parlaungan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di rumahnya Komplek Padang Hijau, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (19/9) pukul 18.20 WIB, buronan ini akan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan.

Penangkapan Parlaungan beradasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 2410K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Juni 2016.

Parlaungan Hutagalung diinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 519 juta.

Terpidana Parlaungan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

“Terpidana Parlaungan sudah diekseskusi ke Lapas kelas 1 Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.
(Tim)

Polsek Palmerah Tangkap Pencari Suaka Yang Bawa Sabu

Foto: Kapolsek Palmerah Jakbar Kompol Supriyanto (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pencari suaka Warga Negara Asing asal Iran ditangkap Polsek Palmerah, kedapatan bawa narkotika jenis sabu.

” Ya benar Polisi mencuri gai seorang pria keluar dari salah satu gang Boncos.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tersangka, benar telah kedapatan barang bukti 1 paket sabu yang masih disimpan di ditangan kiri tersangka,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto, Minggu (20/9/2020).

Masih kata Kompol Supriyanto, tersangka WNA Iran itu bernama Reza Hosseini (40), tersangka pernah praktik sebagai dokter ini diamankan di Jalan Ori Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (16/9).

“Tersangka membeli sabu seharga Rp 200 ribu,” ungkap Supriyanto.

Dari keterangan tersangka sabu dibeli dari seorang pria yang tidak dikenal namanya, dan pengakuan tersangka sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti sabu masih berada di Mapolsek Palmerah, guna proses hukum lanjutan.
(Tim)

Salut Tim Tabur Kejagung RI Tangkap Lagi Terpidana Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana korupsi Suryadi Pangestu yang telah buron selama 14 tahun, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, Suryadi diamankan di Tangerang terkait kasus korupsi tukar guling aset atau Ruislag Tanah Kas Daerah (TKD) diwilayah Kabupaten Bekasi.

“Ya benar Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bekasi, telah mengamankan tersangka tindak pidana korupsi yang telah buron selama 14 tahun dan masuk daftar pencarian orang tahun 2014,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (18/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Suryadi Pangestu, diamankan di Tengerang pada Kamis 17 September 2020 pada pukul 19.30 WIB.

“Terpidana Suryadi akan menjalani hukuman selama 5 tahun,” ungkapnya.

Terpidana Suryadi, dieksekusi terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2050K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006 Suryadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes.

Suryadi merupakan terpidana dalam kasus korupsi Ruislag Tanah Kas Daerah Laban Sari, TKD Bojong Sari, TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Perlu diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainya.
(Tim)

Dandim 0503/JB, Dan Kejaksaan Negeri Jakbar Ikut Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

Foto: Pemusnahan barbuk narkoba di Polres Jakbar dihadiri Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Rampasan pada Kejari Jakbar, Bimo Nugroho SH.

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dan jajaran memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli hingga Agustus 2020.

Dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, dihadiri Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kajari Jakarta Barat yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Bimo.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan total rincian narkoba jenis sabu sebanyak 23,7 Kg, narkoba jenis ganja 197,6 kg, ekstasi 1.314 butir, dan serbuk bening serta cairan bening bahan prekusor pembuat narkoba.

“Ya benar hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil tangkapan Polres Jakarta Barat dan Polsek Jajaran kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli hingga Agustus 2020,” ujar Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru, Di Mapolres Jakbar, Rabu (16/9/2020).

Masih kata Audie, dari lima kasus dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak diawali dengan kasus pertama yakni ungkap kasus awal bulan Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 2.500 gram di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur dan daerah Curug Tangerang Banten dengan tersangka 3 orang, lalu pada kasus kedua bulan Juli 2020 unit 3 satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap peredaran ekstasi sebanyak 1.200 butir di Jl Condet Raya Jakarta Timur.

Selanjutnya kasus ketiga ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Tim Sus 1 Satresnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap kasus sabu dengan berat 18.079 gram di Perumahan Bintaro Jaya Ciputra Tangerang Selatan, Banten dengan tersangka 2 orang, lanjut ke kasus empat yakni ungkap ganja jaringan Sumatera-Jawa-Bali akhir bulan Juli 2020 oleh Tim Sus narkoba Jakbar mendapat informasi dari kantor jasa pengiriman barang diwilayah Jakbar ada 5 paket mencurigakan dengan makanan berupa dodol, diketahui didalam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 75.000 gram berdasarkan data ekspedisi paket akan dikirim ke 5 wilayah. Yakni Kembangan 8 kg, Bekasi 7 kg ganja, Subang 7 kg, Sidoarjo 7 kg ganja, dan Bali 46 kg ganja.

Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki mengatakan saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan Polres Jakbar dalam mengungkap narkoba.

“Bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak,” ujar Kolonel Inf Dadang.

Sementara perwakilan Kajari Jakarta Barat, Bimo Nugroho SH, selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan pada Kejari Jakbar, menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sangatlah mendukung upaya aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Ya tentunya kita dalam hal ini pihak Kejaksaan mendukung penuh langkah Polri dalam hal pemberantasan narkoba,”tegas Bimo.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan secara bergilir mulai dari Kapores Jakbar, Dandim 0503/JB, Kajari Jakbar yang diwakili, dan perwakilan dari Walikota Jakbar.
(Hdr)

Mantap Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buronan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur), kembali menangkap buronan korupsi, Heintje Abraham Toisuta, terkait kasus korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara Heintje diamankan di Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.

“Ya benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, telah berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang pada Kejati Maluku Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Selasa (15/9/2020).

Masih kata Hari, Heintje ditangkap pada pukul 19.20 WIB di rumahnya Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.

“Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017,” ungkapnya.

Terpidana Heintje sebelumya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

“Rencananya Heintje Abraham Toisuta akan segera dibawa ke Ambon untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Ambon,” tutup Hari.
(Tim)