Operasi Tertib Masker TNI-Polri dan Kecamatan Tambora Jakbar Jaring 33 Pelanggar Prokes

Foto: Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, saat melaksanakan operasi yustisi tertib masker

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 33 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diwilayah Tambora, Jakarta Barat, terjaring operasi tertib masker, pada Jumat (20/11/2020).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, mengatakan, operasi Tibmask tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Hari ini ada 33 pelanggar rinciannya, 30 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, dua pelanggar disanksi sita KTP dan satu pelanggar didenda administrasi,” ujar Kompol Faruk.

Ia menambahkan dalam giat Tibmask kali ini pihaknya melibatkan 30 personel gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat.

Selain itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) pada warga.

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
(Elw/Hdr)

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polres Jakbar

Foto: Barang bukti sejumlah mobil rental yang digelapkan.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, membekuk tiga orang pelaku penggelapan mobil rental di Jakarta Barat, sebanyak 8 mobil berbagai merk diamankan Satreskrim Polres Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020).

Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya seorang wanit berinisial YR (40), dan dua pelaku lainya pria berinisial AM (25), serta AR (44).

“Ya benar anggota berhasil mengamankan 3 pelaku satu diataranya seorang wanita, dan berhasil mengamankan 8 unit mobil,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, Kamis (19/11).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan modus para pelaku yakni tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban, setelah kendaraan dikuasai YR menyuruh tersangka AM untuk mengadaikan diwilayah Pandeglang Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada saudari Vivi, kemudian diserahkan kepada tersangka YR.

Karena saudari Vivi tidak membayar sewa maka korban menanyakan perihal tersebut, ternyata mobil milik korban digadaikan tanpa seijin korban kepada tersangka T didaerah Banten sebesar Rp 25.000.000, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020, di daerah Serang Banten.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka AR dikawasan Pandeglang Banten, selanjutnya polisi juga menangkap YR di Sentul City Bogor.

“Setelah para tersangka ditangkap didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil,” ungkap Arsya.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
(Elw/Hdr)

Polsek Tambora Jakbar Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Ojol

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu di Grogol, Jakarta Barat, pengiriman lewat ojek online.

“Ya benar awalnya Subnit Narkoba Polsek Tambora pada Jumat (13/11) mendapat informasi ada paket narkoba yang akan dikirim menggunakan jasa kurir online, narkoba ini rencananya akan diterima oleh DM (22) yang berada dikawasan Cempaka Putih,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, Minggu (15/11/2020).

Masih kata Kompol Faruk, dari informasi ini dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB pelaku berhasil ditangkap yang diketahui pengendara ojek online yang telah dicurigai didekat lampu merah Grogol.

Selain mengamankan pelaku polisi, juga menyita sebungkus plastik yang diduga berisi sabu, namun pengakuan driver ojol tidak tahu menahu soal paket sabu itu.

“Kami lakukan interogasi terhadap driver ojol bahwa tidak mengetahui adanya barang narkoba tersebut dan barang tersebut akan dikirim kepada seorang bernama DM,” ungkap Faruk.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap DM, dan DM mengakui selama ini dirinya dikendalikan oleh seorang berinisial R yang berada di lapas Jakarta.

Pelaku DM juga mengaku diberi imbalan Rp 2 juta, DM pun mengakui sudah 30 kali mengrimkan sabu secara online.

“Berdasarkan pengakuan DM tersebut bahwa dia mendapatkan sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang berada di Lapas Jakarta, atas pekerjaan ini pelaku DM mengaku dibayar Rp 2 juta,” kata Kompol Faruk.

Untuk tersangka DM akan dikenakan Pasal 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana kurungan selama 10 tahun.
(Elw/Hdr)

Polres Jakbar Amankan Selebgram Wanita Inisial SS Terkait Narkoba

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Selebgram wanita berinisial SS diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Ya benar anggota kami melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diketahui merupakan seorang selebgram,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, kepada awak media, Jumat (13/11/2020).

Masih kata Kombes Audie, penangkapan itu dilakukan di apartemen mewah kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (11/11/2020).

“Hingga kini penyidik masih memeriksa SS,” ungkapnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, menambahkan SS terlibat penyalahgunaan ganja, dia (SS) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Saat dilakukan penangkapan di apartemen ditemukan narkoba jenis ganja,” kata Ronaldo.

Namun Kompol Ronaldo belum merinci secara detail berapa banyak ganja yang berhasil disita petugas.

Kami masih mengembangkan kasus ini, nanti dalam waktu dekat Selebgram SS akan kita rilis, tutupnya.
(Tim)

Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan 7 Remaja Balap Liar

Foto: TPP Polres Jakbar saat amankan balap liar

dutainfo.com-Jakarta: Tujuh remaja di Kembangan Jakarta Barat, diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, pada Kamis (12/11/2020) dinihari.

Mereka diamankan lantaran kedapatan hendak melakukan aksi balap liar hingga menutup area masuk jalan Tol.

“Ya benar ketujuh remaja itu diamankan pada Kamis (12/11) dinihari saat tim 2 TPP melakukan patroli,” ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal, Kamis (12/11/2020).

Masih kata Agus, melihat petugas tiba, pelaku balap liar berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan tujuh pelaku.

Sementara Katim 2 TPP Ipda Ivan Pradipta, menambahkan penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat sekitar seringnya terjadi aksi balap liar di pinggir Tol Kembangan Jakarta Barat yang meresahkan warga.

Dirinya berharap kepada orang tua agar tidak membiarkan anaknya melakukan balapan liar, terutama saat malam hari, karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami himbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan penuh anak-anaknya untuk tidak ikut aksi balap liar, maupun hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ungkapnya.
(Elw/Hdr)