Polsek Tambora Jakbar, Berhasil Menangkap Seorang Pencuri Di Rumah Warga

Foto: Pelaku saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang warga desa Tasikrejo, Pemalang, Jawa Tengah, berinisial JY (34), berhasil ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat, karena kepergok hendak mencuri di rumah warga di Jalan GG Betet Raya, Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat, Minggu (20/12/2020).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan kejadian itu saat pemilik rumah Ronald Janwar Budianto sedang tidur di sofa dalam ruang tamu yang berada di lantai 2.

“Tiba-tiba pemilik rumah terbangun karena mendengar adanya suara pintu terbuka, saat terbangun tiba-tiba melihat seorang yang tak dikenal sudah berada didalam ruang tamu,” ujar Kompol Faruk Rozi, Rabu (23/12/2020).

Saat itu pemilik memergoki seorang yang sedang berada di dalam ruang tamu di lantai 2 sedang mengratak barang miliknya.

Melihat hal tersebut sontak sang pemilik rumah menahan pelaku JY agar berada didalam rumah, saat ditahan pelaku melakukan perlawanan hingga pelaku berhasil keluar ruang tamu ke teras yang ada dilantai 2.

Mendengar ada keributan dan suara gaduh para tetangga korban kemudian membantu pemilik rumah, karena dirinya terpojok pelaku kemudian mengeluarkan golok dan mengayunkan ke korban dan tetangga korban.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga kemudian piket Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat berhasil mengamankan pelaku, petugas kami mendapati juga saksi yang merupakan tetangga korban mendapati luka robek pada bagian telapak kanan saat hendak merebut golok pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan golok dan sebuah tas yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya, tutup AKP Suparmin.

(Elw/Hdr)

Reskrim Polres Jakbar Olah TKP Pemukulan Dokter

Foto: Kanit Resmob Polres Jakbar Iptu Avrilendi dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizki Ali saat memimpin olah TKP

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemukulan terhadap dokter berinisial RL di Hotel Bamboo Inn pada Minggu (20/12/2020).

Olah TKP dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Avrilendi dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizki Ali.

Kanit Resmob Polres Jakarta Barat, Iptu Avrilendi mengatakan, olah TKP ini dilakukan oleh Unit Resmob dan Jatanras Polres Jakarta Barat, guna mencari bukti dan petunjuk untuk mengungkap kasus pemukulan.

“Kami dari Unit Resmob dan Jatanras melakukan olah TKP atas laporan dari masyarakat adanya pemukulan terhadap seorang dokter berinisial RL,” ungkapnya (23/12/2020).

Masih lanjut Avrilendi, pelaku diduga adalah seorang security hotel dan pihaknya sudah mendapatkan identitas pelaku. Setelah ini pihaknya akan melakukan pengejaran kepada terduga pelaku.

“Memang benar ada kejadian itu kami segera melakukan penangkapan, saat itu korban sedang menjalani pelatihan,” tutupnya.

Sementara korban masih dirawat di rumah sakit karena luka yang cukup serius di bagian kepalanya, kabarnya akibat pukulan benda tumpul, korban sempat menjalani operasi di Rumah Sakit. (Elw/Hdr)

Barang Bukti Dari Perkara Narkoba Hingga Perkara Pidum, Dimusnahkan Kejari Jakbar

Foto: Pemusnahan barang bukti perkara narkoba, perkara Pidum, dan perkara Teroris oleh Kasi Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Jakbar, Edi Subhan, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, dan Pasi Inteldim 0503/JB Mayor Inf Missin MD.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, perkara narkotika, dan perkara teroris, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Mayjen S Parman No 1 Jakarta Barat, Selasa (22/12/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis Sabu-sabu 3786,3382 gram, ganja 4752,8495 gram, tablet MDMA 501,5747 gram, tramadol 19 strip, nirtazepam 47,1284 gram, caffeine 11,78 gram, daun jenis 5 fluoro adb 105,4308 gram, tablet etizolam 71,7069 gram, heroin 104,0411 gram, ketamine 12,6038 gram.

Sedangkan barang bukti terorisme berupa 16 pucuk senjata laras panjang jenis senapan angin, busur panah 25 buah, anak panah 104 buah, kemudian barang bukti perkara tindak pidana umum berupa 9 pucuk senjata api, pisau 16, golok pedang samurai 38, clurit 36, 1 badik, dan 1 parang.

Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, M Bimo P Nugroho atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, serta didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edi Subhan, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, serta staf Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaaan di Bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Bimo.

Masih kata Bimo, pemusnahan tersebut merupakan perkara pidana yang telah inkracht, dan pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Untuk diketahui juga bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti pada Bulan Mei 2020 lalu dan ini untuk yang kedua kalinya kami melakukan pemusnahan yang kedua untuk tahun 2020, ungkap Bimo.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar, M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Jakbar, Edi Subhan, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, Kasat Reskrim Polres Jakbar diwakili Kanit IV AKP Richardo, Kasat Resnarkoba Polres Jakbar diwakili Kanit I Iptu Eko Agus, Pasi Inteldim 0503/JB, Mayor Inf Missin MD, dan Kepala Sub Dinas Kesehatan Pemkodya Jakbar yang diwakili Kasi Sumber Daya Kesehatan, Lia Sumarti. (Hdr/iyl)

Kejari Jakbar Juga Raih Penghargaan Dari Kemenpan-RB, Zona Bebas Korupsi

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Raih penghargaan dari Kemenpan-RB, Zona Bebas Korupsi (foto dok Kejari Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), memberikan apresiasi dan penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani kepada Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta termasuk unit Kerja pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (21/12/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Asri Agung Putra mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kajati DKI sebelumnya dan termasuk para asisten yang telah bekerja keras guna mewujudkan predikat WBK di Lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Yang terpenting dari Zona Integritas menuju WBK adalah bagaimana merubah mindset guna membangun pola pikir dan budaya kerja baru didalam upaya mewujudkan peningkatan Integritas dan kinerja birokrasi yang bebas dari korupsi,” ujar Kajati DKI, Jakarta, Asri Agung Putra.

Masih kata Asri, penghargaan ini merupakan deklarasi atau tonggak untuk menunjukan bahwa Kejati DKI, Jakarta, telah mampu mewujudkan WBK.

“Untuk meraih predikat WBK tentunya tidaklah mudah sangat dibutuhkan kerja keras kemauan untuk berubah demi institusi, niat yang tulus dan ikhlas,” ungkapnya.

Sementara Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan terdapat 50 satker di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang menerima penganugerahan ini terdiri atas Unit Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, enam unit Kejati dan 43 unit kerja pada Kejari, termasuk unit kerja pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).(Tim)

Kejati DKI Dan Unit Kerja Kejari Jakbar Raih Penghargaan Zona Bebas Korupsi

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), memberikan apresiasi dan penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani kepada Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta termasuk unit Kerja pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (21/12/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Asri Agung Putra mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kajati DKI sebelumnya dan termasuk para asisten yang telah bekerja keras guna mewujudkan predikat WBK di Lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Yang terpenting dari Zona Integritas menuju WBK adalah bagaimana merubah mindset guna membangun pola pikir dan budaya kerja baru didalam upaya mewujudkan peningkatan Integritas dan kinerja birokrasi yang bebas dari korupsi,” ujar Kajati DKI, Jakarta, Asri Agung Putra.

Masih kata Asri, penghargaan ini merupakan deklarasi atau tonggak untuk menunjukan bahwa Kejati DKI, Jakarta, telah mampu mewujudkan WBK.

“Untuk meraih predikat WBK tentunya tidaklah mudah sangat dibutuhkan kerja keras kemauan untuk berubah demi institusi, niat yang tulus dan ikhlas,” ungkapnya.

Sementara Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan terdapat 50 satker di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang menerima penganugerahan ini terdiri atas Unit Kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, enam unit Kejati dan 43 unit kerja pada Kejari, termasuk unit kerja pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).(Tim)