Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Covid-19 Ditangkap Polres Bandara Soetta

dutainfo.com-Jakarta: Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat Pemalsuan surat kesehatan negatif Covid-19 yang saat ini menjadi syarat berpergian menggunakan pesawat, salah satu tersangka tercatat sebagai pegawai maskapai Lion Air.

Beberapa orang tersangka ditangkap diwilayah terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/1/2021) lalu, kemudian dilakukan pengembangan hingga terungkap sindikat pembuatan surat palsu tersebut.

“Dokumen kesehatan berupa hasil negatif Swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada awak media, Senin (18/1/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun tersangka yang diungkap polisi beberapa, diantaranya petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil Swab negatif Covid-19.

Seperti tersangka berinisial DS Alias O merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.

Selanjutnya tersangka berinisial AA dan YS bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta, dalam ungkap kasus itu penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Test Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U dan Karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di terminal 3 berinisial SB.

“Tersangka U berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif Swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan digunakan dan dicetak oleh tersangka atas nama DS,” ungkapnya.

Selain itu polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekurity area parkir terminal 3 berinisial U, dia bertugas mengantarkan surat negatif Swab tersebut dengan keuntungan Rp 50 ribu per surat.

“Dilakukan sudah 10 kali antara tanggal 29 Desember 2020 hingga Januari 2021,” tuturnya.

Lalu penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan protokol sipil instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran konro diwilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Elw/Chand)

Polsek Tambora, Koramil 02/TB dan Satpol PP Tambora Tindak Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Polsek Tambora, Koramil 02/TB, dan Satpol PP Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam tahap sosialisasi PSBB ketat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

“Hari ini kami lakukan operasi yustisi di dua tempat berbeda yakni RPTRA Krendang dan Jembatan Besi Tambora,” ujar Kompol Faruk, Senin (18/1/2021).

Masih lanjut Faruk, adapun hasilnya sebanyak 44 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan, 41 pelanggar dikemanakan sanksi sosial, 3 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total Rp 300 ribu.

“Ada satu pelanggar kita kenakan sanksi sita KTP,” ungkapnya.

Operasi yustisi ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Tambora, Koramil 02/TB, dan Satpol PP Tambora, selain itu memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

“Tentunya dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M, Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak aman,” tutupnya. (Hdr/Iyl)

Tim Intelijen Kejagung Gaspol Tangkap Buronan Di Tahun 2021

Foto: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat mengamankan buronan kasus korupsi Videotron, Djohan di Medan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Nampaknya tidak main-main dengan buronan, tim intelijen Kejaksaan Agung, kembali menangkap seorang buronan kasus korupsi Videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan bernama Djohan, buronan ini diamankan di rumahnya Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (15/1/2021).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menangkap buronan atau DPO dengan status tersangka atas nama Djohan di Kawasan Medan Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (16/1).

Terpidana Djohan adalah Direktur CV Putra Mega Mas, dirinya menjadi tersangka dugaan korupsi pada pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron), pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran Rp 3.168.120.000.

Penetapan tersangka Djohan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.

Djohan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.

“Pada saat akan diamankan Djohan berusaha membohongi petugas dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM, diduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” ungkap Leonard.

Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan Tim Kejari Medan dan tersangka Djohan langsung diserahkan pada Kejari Medan, tutupnya. (Tim)

Bejat Seorang Ayah Tiri Di Jakbar Tega Cabuli Anak Tiri

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, amankan seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya. Perbuatanya pelaku terungkap setelah aksi pelaku diketahui sang ibu.

Aksi rudapaksa ayah tiri berinisial RDP (40) tersebut ternyata dilakukan berulang-ulang, tak terima dengan hal itu ayah kandung korban MAKT melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo didampinggi Kasar Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan aksi pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya telah dilakukan dari tahun 2018.

Dijelaskan, korbam suka bercanda dengan tersangka, namun tersangka sering iseng memegang payudara korban.

“Perbuatan dilakukan saat ibu korbam sedang bekerja, tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli dengan memasukan tanganya ke dalam kemaluan korban,” ungkap Kombes Ady, Kamis (14/1/2021).

Sang ibu yang mengetahui hal itu lalu melaporkan kepada ayah kandung korban hingga melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

“Atas dasar laporan itu pelaku RDP berhasil kita tangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. (Elw/Hdr)

Petugas Gabungan Tambora Jaring 33 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.

“Ya 35 orang terjaring, rincian sebanyak 33 orang dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu,” ujar Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi, Kamis (14/1/2021).

Masih kata Faruk, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memaki masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” ungkapnya. (Hdr/elw)