Suami Artis NA, Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkotika Dan Senpi

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo saat memperlihatkan barang bukti narkotika dan senjata api milik APH

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka APH yang merupakan suami dari artis Nindy Ayunda, ditemukan beberapa barang bukti narkotika.

“Kita temukan barang bukti berupa 1 butir happy Five atau H5, selain itu kita dapatkan satu plastik kecil berisi setengah butir jenis H5 juga,” ungkap Kombes Ady, Selasa (12/1/2021).

Masih kata Ady, tersangka juga setelah dilakukan test urine, diketahui positif amphetamin dan metapetamin.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainya menurut tersangka barang bukti tersebut didapat dari rekannya,” ujarnya.

Menurut APH dirinya sudah 1 tahun menggunakan H5 ada beberapa faktor juga tersangka menggunakan.

“Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk menghilangkan stres atau tersangka terpengaruh. Ini masih kita dalami,” tambahnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, menjelaskan selain menemukan barang bukti narkotika, pihaknya juga menemukan sepucuk senjata api jenis Bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap.

“Saat kami melakukan penggelaran ditemukan senjata api Bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap serta peluru tajam sebanyak 50 butir,” jelasnya.

Ronaldo menjelaskan keterkaitan dengan senjata api, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, menciduk suami artis Nindy Ayunda berinisial APH di rumahnya kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/1/2021). (Elw/Hdr)

Lagi Lima Buronan Berhasil Di Tangkap Intel Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Diawal Tahun 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali amankan buronan ke Lima terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno.

Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Batam, mengamankan terpidana Tri Endang Astuti di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam Kepulauan Riau.

“Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan dibawa tim Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani eksekusi di Bali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (8/1/2021).

Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 milyar, terpidana Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2 Tahun 6 bulan.

“Kami menghimbau agar para buronan Kejaksaan segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para buronan,” tegas Leonard.

Diawal Tahun 2021, penangkapan buronan terpidana atas nama Tri Endang Astuti, adalah untuk yang kelima keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Jaksa Penyidik Kejagung, Serahkan Tahap I Berkas Perkara 13 Tersangka MI Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Berkas kasus 13 perusahaan manajemen investasi (MI), yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah diserahkan Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI.

“Ya saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih mempelajari berkas perkara 13 MI ini guna menentukan berkas lengkap (P21) atau tidak,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, Kamis (7/1/2021).

Masih kata Ali Mukartono, hingga kini sudah tahap I, namun dirinya belum tahu apakah sudah P21 atau belum.

“Masih dipelajari oleh Penuntut Umum,” ungkapnya.

Apabila dinyatakan P21 (lengkap) maka tim penyidik akan segera menyerahkan tahap dua berupa 13 tersangka dan alat bukti, agar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Ke 13 tersangka perusahaan manajemen Investasi itu diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 12, 157 triliun dengan total kerugian negara Rp 16,81 triliun. (Tim)

Kapolda Metro Jaya Lantik 10 Kapolres

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

dutainfo.com-Jakarta: KaPolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, memimpin upacara serah terima jabatan, termasuk 10 Kapolres di Jajaran Polda Metro Jaya.

“Upacara Sertijab ini berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/3236/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).

Ada sepuluh jabatan Kapolres yang di Sertijabkan yakni, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi.

Kombes Hengki Haryadi sebelumnya pernah menjabat Kapolres Jakarta Barat.

Selanjutnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono digantikan Kombes Azis Adriansyah, posisi yang ditinggalkan Azis dijabat Kombes Imran Edwin Siregar.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru diganti oleh Kombes Ady Wibowo, Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijanarko diganti Kombes Aloysius Suprijadi, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan diganti oleh Kombes Iman Imanuddin, Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi diganti oleh Kombes Erwin Kurniawan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng digantikan oleh Kombes Deonijiu De Fatma, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond diganti oleh AKBP Eko Wahyu Fredian, selanjutnya Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko digantikan oleh Kombes Guruh Arif Darmawan. (Tim)

Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Penyidik Kejagung RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan kembali pihak-pihak yang terkait dengan penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2020, pada 6 Januari 2021, melakukan pemeriksaan terhadap Satu orang saksi yaitu Sdr RH selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ungkap Leonard.

Didalam pemeriksaan saksi ini penyidik Kejagung tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

“Antara penyidik dan terperiksa tetap menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak aman), tutup Leonard. (Hdr/tim)