Petugas Gabungan Tambora Jaring 33 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.

“Ya 35 orang terjaring, rincian sebanyak 33 orang dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu,” ujar Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi, Kamis (14/1/2021).

Masih kata Faruk, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memaki masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” ungkapnya. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.