Sabu 324 Kg Berhasil Diamankan BNN

Foto: Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari saat Konferensi Pers (foto dok BNN)

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan penyelundupan sabu seberat 324 kilogram di Aceh, selain barang bukti ada enam orang yang diamankan.

“Ya total barang bukti 324 kg jenis sabu-sabu yang dikemas bungkusan warna hijau,” ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari, kepada awak media, Kamis (19/8/2021).

Masih kata Arman, hasil ungkap kasus ini dilakukan di dua tempat berbeda waktu lalu, lokasi yang pertama di Idi Rayeuk, petugas BNN mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu 105,4 kg.

Selanjutnya di lokasi kedua, petugas mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti 218,8 kg sabu.

“Jadi total ada enam orang tersangka yang ditangkap,” ungkapnya.

Modus operandi penyelundupan ini adalah dengan menjemput narkoba di Laut Thailand Selatan, kemudian sabu ini diantar dari kapal ke kapal menggunakan perahu boat dengan melintasi perairan Malaysia dan sampai di Aceh.

Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan lebih mendalam terkait jaringan para tersangka.

“Keenam tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, guna proses hukum lanjutan dan pengembangan kasus,” tutupnya.

(Tim)

Kejaksaan Negeri Cilegon Tetapkan Kadishub Cilegon Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin parkir Rp 530 juta, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Kami telah menetapkan status tersangka setelah melalui mekanisme ekspose dan melakukan penahanan terhadap inisial UDA beliau Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” ujar Kajari Kota Cilegon Ely Kusumastuti, pada awak media, Kamis (19/8/2021).

Masih kata Ely, penetapan tersangka terhadap UDA adalah dugaan kasus suap penerbitan lokasi parkir di pasar Kranggot Cilegon, yang bersangkutan diduga menerima uang Rp 530 juta.

“Sampai dengan sekarang tahap penyidikan yang bersangkutan telah menerima mahar Rp 530 juta,” ungkapnya.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Cilegon. (Tim)

Di Pengadilan Negeri Jakbar JPU Tuntut 6 Bulan Jeff Smith

dutainfo.com-Jakarta: Aktor Jeff Smith dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, selama 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Agenda sidang tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (19/8/2021).

Mark Jeffrey Smith dinyatakan bersalah telah menggunakan narkoba jenis ganja, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, dan menyatakan Jeff Smith bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1, sebagaimana yang didakwakan ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido,” ungkap JPU.

Jeff Smith didakwa Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009. (Tim)

Satresnarkoba Polres Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, kembali ungkap jaringan narkoba lintas provinsi (Banten, Jakarta, Bogor).

Dari hasil ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DGA (23) dengan total barang bukti 2076,64 gram (2kg), lebih dari 3 lokasi berbeda.

“Ya benar kami berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat jaringan narkoba lintas provinsi,” ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, saat livestreaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Jumaat (12/8/2021).

Masih kata AKBP Bismo, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berawal muka adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakarta Barat.

Tim yang dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 1 Bulan dan pada Hari Kamis 5 Agustus 2021 didapati informasi bahwa pelaku pengedar berinisial DGA (23), melakukan transaksi narkoba di daerah Serang Provinsi Banten, kemudian petugas berhasil menangkap DGA di Bogor Jawa Barat (TKP 1) dan berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 2014,7 gram dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumah kontrakan di Bogor Jawa Barat (TKP2), dan berhasil menemukan 1 paket sedang sabu dengan berat 3,96 gram, 3 buah alat isap sabu dan 1 timbangan.

Selanjutnya petugas kembali mengamankan 2 paket sabu dengan berat 57,98 gram, 3 alat hisap sabu, 1 amplop warna putih dan 1 plastik hitam di pinggir jalan Tanah Sereal Bogor (TKP 3), tutur Bismo.

Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku merupakan sopir taksi online dan mendapat narkotika jenis sabu dari seorang kurir berinisial MA (DPO) atas arahan ME (DPO).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menambahkan peranan pelaku dikendalikan seorang DPO berinisial ME.

“Saat ini ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut,” kata Kompol Danang.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hdr/elw)

Jaksa Agung Akan Tindak Jaksa Yang Menyimpang

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan kepada Jaksa baru yang tengah dalam proses pendidikan dan pelatihan agar dapat bekerja dengan benar, sudah banyak jaksa senior yang dihukum karena melakukan pelanggaran.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas juga mengatakan tidak akan segan menindak para calon jaksa jika terindikasi menyimpang.

“Perlu kalian ketahui bahwa beberapa oknum senior kalian yang terbukti melakukan perbuatan tercela, saat ini telah kami tindak dengan tegas, jadi saya minta kalian calon jaksa sedini mungkin memupuk integritas,” kata Burhanuddin, Kamis (12/8/2021).

Masih kata Burhanuddin, para calon jaksa harus bekerja dengan memperhatikan nilai-nilai di masyarakat untuk memberikan keadilan dan penegakan hukum.

Jaksa Agung juga mengatakan kepekaan para jaksa atas penuntasan kasus yang membutuhkan restorative justice sangatlah kurang.

Sekali lagi saya ingatkan dengan tegas saya tidak butuh jaksa pintar tapi saya butuh jaksa pintar dan berintegritas,” ungkapnya.(Tim)