Satresnarkoba Polres Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, kembali ungkap jaringan narkoba lintas provinsi (Banten, Jakarta, Bogor).

Dari hasil ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DGA (23) dengan total barang bukti 2076,64 gram (2kg), lebih dari 3 lokasi berbeda.

“Ya benar kami berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat jaringan narkoba lintas provinsi,” ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, saat livestreaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Jumaat (12/8/2021).

Masih kata AKBP Bismo, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berawal muka adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakarta Barat.

Tim yang dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 1 Bulan dan pada Hari Kamis 5 Agustus 2021 didapati informasi bahwa pelaku pengedar berinisial DGA (23), melakukan transaksi narkoba di daerah Serang Provinsi Banten, kemudian petugas berhasil menangkap DGA di Bogor Jawa Barat (TKP 1) dan berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 2014,7 gram dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumah kontrakan di Bogor Jawa Barat (TKP2), dan berhasil menemukan 1 paket sedang sabu dengan berat 3,96 gram, 3 buah alat isap sabu dan 1 timbangan.

Selanjutnya petugas kembali mengamankan 2 paket sabu dengan berat 57,98 gram, 3 alat hisap sabu, 1 amplop warna putih dan 1 plastik hitam di pinggir jalan Tanah Sereal Bogor (TKP 3), tutur Bismo.

Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku merupakan sopir taksi online dan mendapat narkotika jenis sabu dari seorang kurir berinisial MA (DPO) atas arahan ME (DPO).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menambahkan peranan pelaku dikendalikan seorang DPO berinisial ME.

“Saat ini ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut,” kata Kompol Danang.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.