Di Pengadilan Negeri Jakbar JPU Tuntut 6 Bulan Jeff Smith

dutainfo.com-Jakarta: Aktor Jeff Smith dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, selama 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Agenda sidang tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (19/8/2021).

Mark Jeffrey Smith dinyatakan bersalah telah menggunakan narkoba jenis ganja, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, dan menyatakan Jeff Smith bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1, sebagaimana yang didakwakan ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido,” ungkap JPU.

Jeff Smith didakwa Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.