dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terpaksa ditutup sementara, karena beberapa pegawainya positif Covid-19 (Lockdown) per hari ini Jumat (4/2/2022).
“Ya benar Kantor Kejati DKI, Jakarta, menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Masih kata Ashari, Kantor ditutup karena banyaknya jumlah pegawai Kejati DKI, yang positif Covid-19.
“Kami sudah melaksanakan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan Kantor Kejati DKI Jakarta, guna antisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
(Tim)