Polsek Palmerah, Koramil 03/GP Dan Kecamatan Palmerah Gelar Edukasi Pendisiplinan Masker

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Palmerah Jakarta Barat, Polsek, Koramil dan Kecamatan Palmerah, gencar melaksanakan edukasi Pendisiplinan masker.

Dimas PPKM level 2 sebanyak 41 warga Palmerah, kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam OPS Yustisi petugas gabungan, pada Rabu (9/3/2022).

Pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan di Depan PD Pasar Jaya Jl Anggrek Garuda Jaya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dengan menerjunkan 28 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.

“Ya benar kegiatan ini merupakan kegiatan guna menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim, Rabu (9/3).

Masih kata Dodi, pihaknya mendapati 41 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini.

“Kami bersama Koramil, dan Kecamatan Palmerah, terus melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19, guna pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.

kepada 40 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi, tutupnya.
(Elw/iyl)

Polsek Tambora Jakbar Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pemuda pengangguran AM (27), dan CM (24), ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/3/2022).

Polisi mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sabu, di sebuah rumah di Jl Angke Barat Tambora Jakarta Barat.

“Ya benar kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 1 paket besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total brutto 43,34 gram,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Selasa (8/3/2022).

Masih kata Rosana, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKBP Yugo Pambudi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat dilokasi tim, mendapati target hendak melakukan transaksi narkoba langsung diamankan.

Dari hasil pengerebekan itu petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AM dan CM.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu siap edar, 1 paket klip besar, 2 paket klip sedang, dan 23 paket klip kecil total berat brutto 43,34 gram, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP Xiomi dan 1 unit timbangan digital.

“Pelaku menyiapkan paketan sabu dalam paketan hemat dari harga Rp 200 ribu,” ungkap Rosana.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Hdr/elw)

Pemusnahan Barbuk Dari Perkara Korupsi Hingga Narkoba Dilaksanakan Kejari Banyuwangi

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti, mulai dari perkara tindak pidana korupsi hingga tindak pidana umum, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, perlindungan anak, pencurian serta judi, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (7/3/2022).

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu 5,07 gram, obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 1409 butir dan pakean, sangkar burung, kasur, kartu remi, stempel, berbagai merk sebanyak 18 buah.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi I Gede E Sumahendra, Kasi Datun Nova B Arianto, Kasi Intel Mardiyono, Kasi Pidum Edrus, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Banyuwangi Virdis, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Banyuwangi Saka, serta Tim PB3R.

“Ya benar bahwa pemusnahan barang bukti ini dari bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (7/3/).

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus, narkotika dan tindak pidana umum lainya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr)

Aksi Heroik Babinsa Koramil 04/Ckr Kodim 0503/JB Tangkap Pelaku Penusukan Sajam

Foto: Pelaku Penusukan diamankan Babinsa Koramil 04/Ckr, Kodim 0503/JB Pelda M Jaelani

dutainfo.com-Jakarta: Babinsa Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/Jakarta Barat, Pelda M Jaelani, berhasil menangkap pelaku penusukan dengan senjata tajam, bersama warga di Jl Pedongkelan RT 012/013 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/3/2022).

Pelaku penusukan berinisial S, warga Dukuh Driga, Plumbon, Jarang Sambung, Kebumen, Jawa Tengah, ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan penusukan dengan senjata tajam, oleh Babinsa Pelda M Jaelani, di lokasi kejadian.

Korban diketahui ada dua orang, Anwar Anusi, dan Sunardi, mengalami luka tusuk.

“Ya benar pada pukul 10.00 WIB, Babinsa Kapuk Pelda M Jaelani menerima laporan dari Ketua RT 12/13, bahwa ada warga berteriak minta tolong dengan keadaan perut berdarah,” ujar Danramil 04/Ckr Kapten Inf Kurniawan, Jumat (4/3).

Masih kata Kapten Inf Kurniawan, saat Babinsa Pelda M Jaelani, tiba di lokasi, dirinya berusaha membujuk pelaku penusukan agar menyerahkan diri, akan tetapi pelaku yang turun dari loreng tetap membawa pisau dapur ditangannya yang penuh darah.

Pelda Jaelani, meminta agar pelaku melepaskan pisau dan menyerahkan diri.

Namun pelaku tidak menghiraukan perintah tersebut, masih saja memegang pisau dalam genganggamanya, pada saat pelaku turun dari tangga, saudara Taufik menarik tangan pelaku, sehingga pelaku terjatuh, pada saat bersamaan itulah Pelda Jaelani, dengan sigap merampas pisau pelaku.

“Pelaku berhasil dibekuk dan diamankan bersama warga sekitar, kemudian Pelda Jaelani naik menuju loteng, ternyata didapati satu korban lagi yang tertusuk di bagian dada sebelah kanan,” ungkapnya.

Selanjutnya Pelda Jaelani meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Rumah Sakit.

Setelah diamankan pelaku S, diserahkan Ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, guna proses hukum.
(Tim)

Kajati Hingga Kacabjari Diminta Jaksa Agung Kedepankan Hati Nurani

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pagi tadi melantik 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dalam arahannya Jaksa Agung, meminta agar 18 Kajati itu dapat mengawal penerapan Restorative Justice.

“Ya benar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi, serta memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Masih kata Ketut, Jaksa Agung juga meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik agar meningkatkan kualitas penangganan perkara tindak pidana khusus, serta melakukan tindakan preventif dan preemtif sehingga kerugian negara yang disebabkan oleh ketidak pahaman tata kelola keuangan dapat dieliminasi.

Dan selanjutnya Jaksa Agung RI meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik, agar mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

“Pastikan juga seluruh personel diwilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Serta yang tak kalah penting pastikan jajaran Kejati hingga Kacabjari dalam melaksanakan tugas dapat profesional dan mengedepankan hati nurani.

Terakhir Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan apabila ada jajaran Kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, maka Kejagung akan melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Kepada para pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, Jaksa Agung RI, meminta untuk dapat meningkatkan kinerja dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(Tim)