Tim Perintis Presisi Polres Jakbar Amankan Pelaku Aksi Tawuran

Foto: Polisi saat mengamankan 5 remaja dan Sajam saat akan tawuran di Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Aksi pelaku tawuran sekelompok remaja, kembali di gagalkan Tim Perintis Presisi Polres Jakarta Barat, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu dinihari (12/3/2022).

“Ya benar kami berhasil mengamankan 5 remaja tanggung yang hendak akan melakukan tawuran,” ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyanto, Minggu (13/3).

Masih kata Slamet, dari kelima remaja itu kami juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis clurit.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang hendak tawuran,” ungkapnya.

Selanjutnya Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan IPDA Suhartono bergerak cepat merespon adanya laporan itu.

Tiba di lokasi kami mengamankan 3 remaja tanggung berikut clurit.

Selanjutnya Tim juga berhasil mengamankan 2 remaja tanggung di Kawasan Sukabumi Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Total ada lima remaja dan 7 senjata tajam yang berhasil kami amankan,” kata Slamet.

Guna proses hukum lanjutan para remaja dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk.
(Tim)

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Didampingi Kejari Banyuwangi Sita Aset Milik Tersangka LPEI

Foto: Dok Kejari Banyuwangi.

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

“Ya benar salah satu tersangka yang asetnya diambil pemilik Johan Darsono Grup, ada total delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi milik Johan yang telah disita Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).

Adapun delapan bidang tanah yang disita seluas 621.489 M2 yang terletak di Jl Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi dengan nilai estimasi aset Rp 932.233.500.000, sambung Ketut.

Selain tanah, pihaknya lanjut Ketut, juga menyita empat mesin dan peralatan milik Johan atas nama PT Kertas Basuki dengan estimasi aset Rp 500 miliar.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 158/Pen.Pid/2022/PN Byw tanggal 9 Maret 2022.

Dilokasi penyitaan tim penyidik Jampidsus Kejagung didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuwangi,Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho dan tim PB3R Kejari Banyuwangi, melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebelumya juga pihak penyidik Kejagung RI, juga telah berhasil menyita 76 aset berupa tanah dan bangunan milik Johan Dan Suyono selalu Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, adapun total estimasi aset yang telah disita mencapai Rp 595. 467.524.000.

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut hingga 10 Maret 2022, tim Asset Tracing Penyidikan pada Jam Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000,” ungkapnya.
(Tim)

Ada Jaksa Nakal Masyarakat Diminta Laporkan Ke Jaksa Agung Via Hotline Khusus

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, membuka hotline khusus, guna mengadukan oknum jaksa nakal dan pegawai kejaksaan yang bermain proyek, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya oknum kejaksaan yang terlibat main proyek.

“Ya benar Jaksa Agung RI meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang terlibat atau bermain proyek agar segera melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline WhatApp 08138963-0001,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (9/3/2022).

Dipastikan oleh Jaksa Agung untuk identitas keamanan pelapor akan diberikan jaminan dan perlindungan secara penuh, sambung Ketut.

“Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin masih ada Jaksa Atau Pegawai Kejaksaan yang menggangu dan bermain proyek,” ungkap Sumedana.

Adapun pembuatan hotline WhatsApp ini guna meningkatkan integritas pegawai Kejaksaan RI dan Pegawai Kejaksaan, serta meningkatkan peran serta masyarakat.

“Apabila masyarakat yang ingin melaporkan temuan oknum jaksa nakal dapat melakukan WhatsApp ke 08138963001, dipastikan Kejaksaan menjamin identitas dan keamanan pelapor,” tutupnya.
(Tim)

Pidsus Kejati DKI Jakarta Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan

dutainfo.com-Jakarta: Bidang Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia pelabuhan yang berpotensi memenuhi kualifikasi dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), pada PT Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidik kasus dugaan korupsi tersebut karena diduga berkurangnya pendapatan negara.

” Ya benar penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, No: Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Masih kata Ashari, PT Kenken Indonesia menggunakan Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE), kemudian terdapat, indikasi perusahaan menyalahgunakan pengiriman barang menggunakan, fasiltas impor dengan tujuan ekspor, yang seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi, selanjutnya diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor, tetapi tidak dilakukan.

Masih sambung Ashari, namun tekstil itu dijual di pasar dalam negeri sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar tekstil dalam negeri dan berakibat tutupnya beberapa pabrik tekstil dalam negeri.

” Dengan tidak diekspornya tekstil yang sudah diolah menjadi barang jadi menyebabkan negara tidak mendapatkan devisa, dan penyalahgunaan menyebabkan kerugian ekonomi negara dan tergangunya pasar tekstil dalam negeri,” ungkapnya.
(Tim)

Kejaksaan Agung Hentikan 9 Kasus Dari Penganiayaan Hingga Pencurian

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif, dari perkara penganiayaan hingga pencurian.

“Ya benar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Masih kata Ketut, ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi berbagai daerah.

Adapun ke 9 perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

1 Tersangka Asbar Bin Baso dari Kejaksaan Bulukumba yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

2 Tersangka Nasrun Bin Mattinriang dari Kejaksaan Negeri Wajo disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

3 Tersangka Santi Binti Abdulah dari Kejari Wajo yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

4 Tersangka Irsandi Bin H Nur Ali, dari Kejari Bulukamba yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

5 Tersangka Ismail Bin Nure dari Kejari Bulukamba, yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

6 Tersangka Ramli dari Kejari Makasar yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

7 Tersangka Hermawan Bin Sirajuddin dari Kejari Pinrang yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI, nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

8 Tersangka Muhidin Bin La Dunaini dari Kejari Buton yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

9 Tersangka Riyan Haryanto, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Sunarya Bin Alam, tersangka Encep Santoni, Kejaksaan Negeri Kota Bandung disangkakan melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Adapun alasan Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap 9 perkara yakni, para tersangka belum pernah dihukum dan melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara dibawah 5 tahun, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan, proses perdamaian dilakukan sukarela dengan musyarawah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, dan tersangka serta korban sepakat tidak melakukan permasalahan ke pengadilan kerena tidak membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon postif.

Atas dasar itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai wujud kepastian hukum.
(Tim)