Pemusnahan Barbuk Dari Perkara Korupsi Hingga Narkoba Dilaksanakan Kejari Banyuwangi

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti, mulai dari perkara tindak pidana korupsi hingga tindak pidana umum, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, perlindungan anak, pencurian serta judi, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (7/3/2022).

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu 5,07 gram, obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 1409 butir dan pakean, sangkar burung, kasur, kartu remi, stempel, berbagai merk sebanyak 18 buah.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi I Gede E Sumahendra, Kasi Datun Nova B Arianto, Kasi Intel Mardiyono, Kasi Pidum Edrus, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Banyuwangi Virdis, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Banyuwangi Saka, serta Tim PB3R.

“Ya benar bahwa pemusnahan barang bukti ini dari bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (7/3/).

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus, narkotika dan tindak pidana umum lainya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.