dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, mengamankan dua pengedar narkoba berinisial.APW (24), dan MF (26).
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sabu 2,476,99 gram dan ganja 72,31 gram.
“Ya benar kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (27/5/2022).
Masih kata Pasma, kedua pelaku APW dan MF berikut barang bukti diamankan di 3 lokasi berbeda diantarnya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat, dan Kost di Kramat Jati Jakarta Timur.
“Ungkap Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan jaringan narkoba di Komplek Ambon, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Jadi total seluruh barang bukti jenis sabu 2,4 KG, dan ganja 72,31 gram dengan nilai Rp 2,8 milyar. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya, tetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal.
Ada 58 aplikasi pinjaman online ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya.
“Ya benar ini keberhasilan dari Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan pengungkapan kasus Ilegal access dan manipulasi data elektronik terkait dengan pinjaman online yang mana dilakukan dengan pengancaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (27/5/2022).
Masih kata Zulpan, kasus ini diungkap setelah polisi menerima laporan korban pada Senin (7/3) lalu, ada 4 orang korban Pinjol Ilegal yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjanidan, dan Cindy Novanda.
Polisi juga menetapkan tersangka terhadap 6 pria dan 5 wanita berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP.
Para tersangka ada yang ditangkap di Kalideres Jakarta Barat, Petamburan, Jakarta Pusat, serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ada total 58 aplikasi yang mereka operasikan, dan kami telah koordinasi dengan Kominfo untuk menutup semua aplikasi tersebut,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 16 HP, 6 Unit Laptop, ATM, dan 4 Simcard. (Tim)
Foto: Video Viral oknum jaksa di Kejari Lahat Sumsel (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, perintahkan Tim Pengawas Kejati Sumatera Selatan, untuk memeriksa aksi sawer jaksa di panggung acara internal di Kejati Sumsel yang sempat viral.
“Ya benar kejadian itu di Sumatera Selatan, kami juga telah memerintahkan tim pengawasan Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Rabu (25/5/2022).
Masih kata Ketut, tim pengawasan sudah diperintahkan untuk mengusut dan melakukan pemeriksaan atas video viral oknum jaksa di Kejati Sumsel.
“Jadi kita tunggu hasilnya,” ungkapnya.
Adapun video seorang oknum jaksa yang diduga menyawer sejumlah uang kertas itu viral di media sosial.
Ada seorang jaksa naik panggung dan melakukan aksi sawer diduga uang, dan menjadi rebutan pegawai lainnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Lahat, Faisyal, mengatakan kejadian itu terjadi di aula Kejari Lahat pada 23 Mei 2022.
Kejadian itu dalam rangka kegiatan pengantar tugas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (Kasi P3BR).
“Saya selaku Kasi Intel menyatakan yang dilempar itu dari atas panggung bukan uang namun sobekan kertas,” ungkapnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, perintahkan Tim Pengawas Kejati Sumatera Selatan, untuk memeriksa aksi sawer jaksa di panggung acara internal di Kejati Sumsel yang sempat viral.
“Ya benar kejadian itu di Sumatera Selatan, kami juga telah memerintahkan tim pengawasan Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Rabu (25/5/2022).
Masih kata Ketut, tim pengawasan sudah diperintahkan untuk mengusut dan melakukan pemeriksaan atas video viral oknum jaksa di Kejati Sumsel.
“Jadi kita tunggu hasilnya,” ungkapnya.
Adapun video seorang oknum jaksa yang diduga menyawer sejumlah uang kertas itu viral di media sosial.
Ada seorang jaksa naik panggung dan melakukan aksi sawer diduga uang, dan menjadi rebutan pegawai lainya.
Oknum jaksa itu diduga adalah Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi P3BR). (Tim)
Foto: Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat memperlihatkan uang palsu dan alat bukti lainya.
dutainfo.com-Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri), diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat, karena memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di Jakarta Barat.
Pasutri ini diamankan di rumah kontrakan di Jl Marga Jaya RT 3/11 Kel Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Jakarta Barat Kompol M Taufik Iksan, mengatakan Polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu yang dilakukan pasutri.
“Kedua pelaku berinisial MT (35), dan MH (29) di Rumah Kontrakan Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kompol M Taufik, Rabu (25/5/2022).
Sementara Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, menambahkan pasutri yang diamankan ini mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.
“Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar,” ungkap Syafri Wasdar.
Pasutri ini membelanjakan uang palsu dan mengharapkan uang kembalian.
“Dia belanjakan sekitar 30 rb nanti kembalian 20 ribu itulah yang dia kumpulkan,” paparnya.
Saat menerima informasi adanya pelaku pencetak uang palsu, kami langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasutri.
Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita alat cetak dan ratusan uang palsu siap edar, serta ratusan kertas minyak untuk membuat uang palsu.
“Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa mereka telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta,” kata Syafri.
Sekali produksi tiap 30 juta itu butuh waktu sekitar 1 minggu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Tim)