Polsek Kembangan Jakbar Ringkus Debt Collector Usai Rampas Motor

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Debt Collector (mata elang), diringkus Polsek Kembangan, Jakarta Barat, usai merampas kendaraan milik korbanya di Jl Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (27/5/2022) lalu.

“Ya benar pelaku berinisial OYS berprofesi sebagai Debt Collector,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, Minggu (29/5/2022).

Masih kata Binsar, pelaku ini diamankan saat usai mengambil motor milik korban, pelaku beraksi bersama 3 rekan, namun ketiga rekan ini berhasil melarikan diri.

“Pelaku OYS bersama 3 rekanya memberhentikan motor milik Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai motor jenis Scoopy di Pondok Indah,” ungkap Kompol Binsar.

Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat bayar angsuran denda pengambilan BPKB.

Selanjutnya pelaku mengambil motor korban dengan memboncengi korban ke arah Jl Raya Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura membawa Hp milik korban dan mengembalikan pada korban.

Saat turun dari boncengan pelaku, langsung membawa kabur motor korban.

Namun saat pelaku berusaha lari, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh seorang Ibu-ibu.

“Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan petugas kepolisian dari polsek Kembangan yang sedang patroli,” kata Binsar.
(Tim)

Dubes RI Untuk PNG Diperiksa Penyidik Kejati DKI, Terkait Kasus Mafia Tanah

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memeriksa sedikitnya lima orang menjadi saksi terkait dugaan persekongkolan jahat dalam kasus dugaan mafia tanah milik PT Pertamina, salah satu saksi yang diperiksa adalah Duta Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, berinisial AS.

Ada juga empat saksi lainya di Sidang perdata gugatan tanah Pertamina, US Panitera Jakarta Timur, RP dan Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya DS, dan seorang pengacara AH.

“Ya benar Penydik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta pada hari Jumat 27 Mei 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Sabtu (28/5/2022).

Masih kata Ashari, pemeriksaan para saksi yang dilakukan penyidik Kejati DKI, Jakarta, guna mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat dalam kasus tanah.

“Diduga ada pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan hasil eksekusi mafia tanah senilai Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data dan dokumen, tim menemukan fakta ada dokumen yang tak benar, dari dokumen-dokumen itu telah diklaim sebagai identitas pemilik tanah dan atas hak tanah Pertamina, di Jl Pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

“Jadi dari bukti-bukti yang didapat dari keterangan saksi maupun data dan dokumen, penyidik akan melalukan penelitian dan analisis tujuanya, membongkar siap pelaku dibalik kasus mafia tanah milik Pertamina.
(Tim)

Bapenda DKI, Jakarta Gandeng Pihak Kejati DKI Jakarta Untuk Tagih Piutang Pajak

dutainfo.com-Jakarta: Badan Pendapatan Daerah DKI, Jakarta (Bapenda), telah memberikan 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, guna menagih piutang pajak daerah dengan nilai Rp 80 miliar.

“Benar telah dilakukan rapat koordinasi oleh pihak Bapenda DKI, Jakarta terkait pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati DKI Jakarta, dan kami harap bisa membantu Bapenda DKI, Jakarta dalam urusan perpajakan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Sabtu (28/5/2022).

Masih kata Ashari, rapat koordinasi dipimpin Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta, Herry Hermanus Horo dan Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dan Jaksa Pengacara Negara.

Rapat koordinasi ini diberikan arahan serta penyamaan persepsi awal dalam pemberian bantuan hukum non litigasi sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan.

“Dengan dilibatkan Kejati DKI, Jakarta, semoga memberikan kesadaran di masa datang bagi wajib pajak untuk taat asas dalam melunasi pajaknya tanpa perlu ditagih,” ungkapnya. (Tim)

Penyidik Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara 4 Tsk Di Kasus DNA Pro Ke Kejaksaan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara empat orang tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI, oleh Penyidik Bareskrim Polri.

“Ya berkas penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara untuk empat tersangka yakni RS, DA, YTS, dan FYT,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat (27/5/2022).

Masih kata Kombes Pol Yuldi, berkas perkara keempat tersangka itu, diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung pada Rabu 25 Mei 2022.

“Sedangkan untuk berkas ketujuh tersangka lainnya akan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung, pada Senin 30 Mei 2022,” ungkapnya.

Adapun ketujuh tersangka lainnya yakni, RK, DT, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Sebelumya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading DNA Pro.

Terdapat tiga tersangka lainnya yang masih buron yakni Daniel Zii, Devinata Gunawan, dan Fei.

Kesebelas tersangka itu dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Tim)

Kejati DKI, Terus Kembangkan Kasus Mafia Tanah Dengan Memeriksa Para Saksi

Foto: (Dok Kejati DKI Jakarta)

dutainfo.com-Jakarta : Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terus kembangkan kasus mafia tanah, dengan memeriksa para saksi yang berhubungan dengan kasus mafia tanah PT Pertamina.

Kasus mafia tanah PT Pertamina diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp 244,6 miliar.

“Ya benar penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, Abdul Qohar, Jumat (27/5/2022).

Masih kata Qohar, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejati DKI, telah mendapatkan sejumlah dokumen dan data elektronik terkait persekongkolan jahat pembagian uang 244,6 miliar milik PT Pertamina tanah di lokasi Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

“Penyidik telah memeriksa kepada sejumlah saksi yang mendukung pembuktian terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan dengan mafia tanah aset Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara Rp 244,6 miliar,” ungkapnya.

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini, dan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya, hal ini dilakukan guna menentukan pihak-pihak terkait, kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak yang terlibat dan menikmati uang.

“Kami akan terus menggalih kasus ini hingga tuntas,” tutupnya. (Tim)