Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Pajak Jaktim Serahkan Tersangka Pemalsuan Data SPT Ke Kejaksaan Negeri Jaktim

Foto: Logo Ditjen Pajak (dok Ditjen Pajak)

dutainfo.com-Jakarta: Dirjen pajak, telah menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui penyidik kepolisian.

Penyerahan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur pada Kamis (19/5) yang lalu, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, selanjutnya berkas penyerahan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Dirjen pajak mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana pajak dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yakni SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015.

Selanjutnya tersangka juga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tak lengkap yakni SPT tahunan PPh orang pribadi untuk pajak 2017.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” keterangan rilis Dirjen Pajak, Seperti dikutip detikFinance, Selasa 24/5/2022).

Selanjutnya akibat perbuatan tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.121.509.000,00.

Dan sebelum menyerahkan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil Dirjen Pajak, sudah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan wajib pajak tersebut.

Dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan, tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur telah memberitahukan kepada wajib pajak bahwa memiliki hak guna melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3), UU KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda, namun tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Didalam proses penyidikan wajib pajak telah diberitahukan oleh tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur, bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

“Tersangka juga tidak memanfaatkan hak ini sampai saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Keterangan Dirjen Pajak Jakarta Timur.

Dalam perkara ini pihak Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepolisian.
(Tim)

BNN Banten Ungkap Jenis Sabu Yang Dibeli Hakim PN Rangkasbitung

Foto: (dok BNN Prov Banten)

dutainfo.com-Banten: Terkait narkotika jenis sabu yang dibeli Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, RA (39), dan DA (39), Kepala Badan Narkotika Nasional Banten Hendri Marpaung, mengungkapkan sabu itu jenis blue ice, tingkat kemurnian sabu 100 persen, oleh sebab itu harganya paling mahal di pasaran.

Dua Hakim YR dan DA saat ini sudah menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan BNN Banten bersama ASN Pengadilan berinisial RASS.

“Ya ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan, saat ini di Rutan BNN Banten,” ujar Hendri Marpaung, Selasa (24/5/2022).

Untuk satu orang lagi yakni asisten rumah tangga dari Hakim DA inisial H, hari ini sedang proses asesmen guna dilakukan rehabilitasi.

“Dia pembantu sebagai korban,” ungkapnya.

Jumlah total sabu yang diamankan milik mereka seberat 20,634 gram.
(Tim)

Polsek Cengkareng Jakbar Grebek Kampung Ambon Hasilnya Dua Pengedar Diamankan

Foto: Kapolsek Cengkareng Jakbar Kompol Ardhie Demastyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta:Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, Kembali di grebek Polisi, hasilnya dua orang pengedar diamankan di lokasi.

“Ya benar kami amankan dua pengedar yang ada di Kampung Ambon,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, kapada awak media, Selasa (24/5/2022).

Masih kata Ardhie, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang siap edar.

“Barang bukti narkoba itu ditemukan di dalam kost para pelaku, namun ada juga narkoba yang coba disembunyikan pelaku agar tak terlacak petugas,” ungkapnya.

Pengedar ini kami lakukan pengecekan test urine dan hasilnya positif.

“Kedua pengedar ini kami bawa ke Polres Jakarta Barat, guna menjalani pemeriksaan lanjutan,” papar Ardhie.

Kami akan melakukan test urine bagi warga di Kampung Ambon yang kami curigai, dan agar Kampung Ambon bersih dari narkoba, tutupnya.
(Erw/Hdr)

Paman Yang Tega Setubuhi Ponakan Akui Sudah 10 Kali Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap Korbannya

dutainfo.com-Jakarta: Seorang paman berinisial S (52), yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap keponakan sendiri berinisial LB, warga Cengkareng, Jakarta Barat, mengakui sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak 10 kali.

Diketahui, pelaku telah melecehkan korban LB selama tiga tahun, yakni sejak korban berumur 8 tahun.

Pelaku melecehkan korban semenjak orang tuanya kerap menitipkan anaknya pada pelaku karena bekerja.

Kasi Humas Polres Jakarta Barat Kompol M Taufik Iksan, mengatakan hari ini Polres Jakarta Barat menggelar kegiatan press conference.

“Ya benar press conference terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang paman kepada keponakannya dan kasusnya ditangani Polsek Cengkareng,” ujar Kompol M Taufik Iksan, Selasa (24/5/2022).

Sementara Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut.

“Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun selebihnya korban hanya digerayangi,” ungkap Kompol Ardhie.

Masih kata Kompol Ardhie, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, pihak kepolisian kemudian melakukan visum, dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya.

“Adapun korban mengeluh sakit yakni pada 9 Mei 2022 lalu,” paparnya.

Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamanya sendiri, sambung Ardhie.

Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan dijemput polisi, saat ditangkap polisi mengakui semua perbuatanya.

“Pelaku ini mengakui perbuatanya namun tidak setiap hari melakukan pelecehan, kalau ada kesempatan saja,” jelas Kapolsek.

Pelaku ini sudah mempunyai istri, jadi masih kita dalami motifnya apa.

Didalam melakukan aksinya pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban Rp 50 ribu hal ini dilakukan agar korban tak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 81 Sub 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

Kapolres Jakbar Silahturahmi Dengan Tomas Dan Tiga Pilar

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce saat silahturahmi dengan Tomas dan Tiga Pilar Gropet Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melaksanakan silahturahmi bersama tokoh masyarakat dan unsur tiga pilar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yakni Kapolres Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, dan Camat Grogol Petamburan Drs Didit Sumaryanta, pada Selasa (24/5/2022).

Silahturahmi dilaksanakan di Aula Lantai 3 Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, silahturahmi ini dikandung maksud untuk menyerap segala aspirasi yang ada ditengah masyarakat.

“Dengan silahturahmi ini sehingga kita bisa menampung segala aspirasi sehingga bisa memetakan sekaligus mencari solusinya permasalahan yang ada,” ujar Kombes Pasma Royce, Selasa (24/5).

Masih kata Pasma, dimana dalam menjaga Kamtibmas ini memerlukan peranan banyak pihak dan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu mari kita bekerja sama dalam menciptakan situasi Jakarta Barat yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan dilakukan secara random di wilayah Jakarta Barat, sambung Pasma.

Kita harapkan dengan silahturahmi ini bisa menyerap setiap saran dan masukan terkait perkembangan situasi Kamtibmas sehingga bisa menyentuh ke setiap lapisan masyarakat terkait pemecehan masalah yang ada.

Dalam kegiatan ini hadir diantaranya, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto dan Camat Grogol Petamburan Drs Didit Sumaryanta, serta tokoh masyarakat wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
(Hdr/elw)