dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, bersama Para Perwira nya melaksanakan upacara dalam rangka Hari Lahir Pancasila, Rabu (1/6/2022).
Kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila dilaksanakan secara daring bertempat di Mapolres Jakarta Barat.
“Ya benar hari ini kami secara serentak melaksanakan upacara dalam rangka Hari Lahir Pancasila secara daring,” ujar Kombes Pol Pasma Royce.
Masih kata Kapolres, jajaran Polsek juga mengikuti hal yang sama namun pelaksanaanya di Mapolsek masing-masing.
Adapun bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo yang bertempat di Lapangan Pancasila Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dimana upacara Hari Lahir Pancasila dirayakan setiap 1 Juni, peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan kegiatan Nasional yang didasari oleh keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila,” tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Cek stok ketersediaan minyak goreng curah berikut harga jual eceran di pasar tradisional, Kapolsek Tamansari bersama unsur Tiga Pilar turun langsung ke pasar PD Pasar Jaya Pecah Kulit, Pinangsia, Jakarta Barat.
Dalam kegiatan itu Kapolsek Tamansari didampingi Camat Tamansari, dan Satpol PP.
Pengecekan itu dilakukan Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha SIK, MSi, sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang, agen, dan kepala pasar, agar menjual minyak goreng curah seusai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Sesuai peraturan Mendagri yang terbaru yakni harga minyak goreng curah dijual Rp 14.000/Liter,” ungkapnya.
Masih kata Rohman, dengan pengecekan secara berkala ke pasar tradisional kita bisa mengetahui ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sehingga masyarakat mudah mendapatkan dengan harga yang terjangkau. (Tim)
Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda Bersama Kasi Intelijen Kejari Kota TangerangBayu Probo (foto dok Kejari Kota Tangerang)
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.
“Ya benar penyidik pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka berinisial AD yang merupakan Direktur PT Delta Elok Lestari,” ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda, kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Masih kata Erick, AD yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada tahun anggaran 2017.
“Proyek pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Priuk Kota Tangerang gagal digunakan lantaran adanya tindak pidana korupsi,” ungkap Erick.
Terungkapnya temuan adanya tindak pidana korupsi ini bermula dari gedung yang tak dapat digunakan, setelah proses pembangunan pada tahun 2021.
Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejati Kota Tangerang, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni OSS, AA, AR, dan DI.
Tersangka OSS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR Selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI Sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Penyidik Pada pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, terus melakukan pengembangan pada kasus ini, dan hari ini penyidik telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yakni AD.
“Pada tahun anggaran 2017 Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembanguan pasar lingkungan yang mengunakan APBD Kota Tangerang dengan nilai Rp 5.063.579.000,” kata Erich.
Akibat perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini mengakibatkan negara merugi Rp 640.673.987,” paparnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus mafia tanah Nirina Zubir, seorang saksi bernama Cito, mengaku dikasih tugas oleh Notaris Faridah dan terdakwa kasus mafia tanah Riri Khasmita, untuk mengurus sertifikat tanah milik Ibu Nirina Zubir, Cut Indria, guna mengurus surat itu Cito meminta dana Rp 50 juta.
“Memberikan untuk mengurus ya yang Mulia, untuk ongkos saja, Riri Khasmita yang memberikan uang,” ujar Cito saat ditanya, apakah ada imbalan atau tidak terkait menjadi figuran, oleh hakim di pengadilan negeri Jakarta Barat, pada Selasa (31/5/2022).
Selanjutnya Hakim kembali bertanya apakah ongkos yang diberikan Cito kerena mengurus sertifikat tanah ke BPN, namun Cito menyebut tidak pernah pergi ke BPN karena sebenarnya sertifikat milik Ibu Nirina Zubir sebenarnya tidak hilang.
“Apakah suadara pergi ke BPN,” tanya hakim.
Namun dijawab Cito tak pernah ke BPN.
Jadi saudara urus ke mana saja serifikat itu kan sudah dikasih ongkos lanjut hakim.
“Karena kan sudah disampaikan bahwa yang sebenarnya katanya sudah balik nama begitu yang Mulia selama ini memang menyampaikan bahwa serifikat itu tak hilang,” kata Cito.
Saya tidak pernah pergi kemanapun juga untuk mengurus sertifikat tanah, jelas Cito, saya menerima uang Rp 20 juta untuk seolah-olah mengurus sertifikat tanah Almarhumah Ibu Nirina Zubir yang seolah olah dibuat hilang.
Hakim kemudian bertanya apakah apakah Cito tetap mendapatkan menerima imbalan?.
“Menerima” jawab Cito.
“Berapa,” cecar hakim
“Jumlahnya saya lupa, kurang lebih Rp 20 jutaan tapi dengan cara dicicil,” jelas Cito.
“Jadi Rp 20 juta,” tanya hakim.
“Ya dari Riri Khasmita,” ungkap Cito.
Cito dijanjikan Rp 50 juta namun Riri Khasmita baru memberinya Rp 20 juta.
Jadi tugas Cito hanya menyampaikan kepada ahli waris itu dengan kondisi hilang terus saya disuruh seolah olah lagi mengurus ke BPN, sambung Cito.
Didalam kasus ini ada lima orang terdakwa yakni Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina, Rosalina, dan Erwin Riduan.
Riri Khasmita merupakan orang dekat Ibunda dari Nirina Zubir, guna menjaga kost-kost milik ibunda Nirina Zubir.
Para terdakwa itu dijerat dengan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Seorang ayah berinisial EES (40), diamankan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, tega menganiaya anak kandungnya di Kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, dia diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Jakarta Barat, Kompol M Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap 2 anak kandungnya.
“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya laku naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” kata Kompol M Taufik Iksan.
Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan itu lantaran faktor ekonomi.
“Pelaku dan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering cekcok,” ungkapnya.
Namun tak hanya pada anaknya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Kronologis kejadian tersebut diatas adalah saat pelaku sedang dikunci di dalam ruangan kemudian menyuruh anaknya ke warung untuk membeli suatu barang dengan cara ngutang.
Karena ngutang anak pelaku malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas serta botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak kandung pelaku.
“Pelaku memukuli MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali, dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali serta menggunakan pipa paralon dipukul ke perut sebanyak 1 kali,” ujar Kapolsek.
Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang menggepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri dan perut dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang tangan kanan pelaku.
Tak hanya sampai disitu pelaku EES juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.
Akibat pemukulan itu MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka robek pada betis kaki kanan, pipi kanan dan memar perut.
Masih kata Kompol Muharram, pada hari Minggu Tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istrinya karena melakukan perusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak pelaku.
Akibat insiden itu kemudian istri pelaku melaporkan ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Setelah menerima laporan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Tegal Jawa Tengah. (Tim)