Polsek Kembangan Jakbar Tangkap 3 Pengedar Ganja Siap Edar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang pengedar ganja kering, diamankan Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AM, A, dan AW mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 2,5 kg.

“Ya benar penangkapan tiga orang tersangka pengedar ganja kering ini, berkat adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, kepada awak media,” Jumat (3/6/2022).

Masih kata Kompol, Binsar H Sianturi,.pada 18 Mei 2022, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AM di Duri Kosambi.

“Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya dari penangkapan AM polisi melakukan pengembangan, AM mengakui dirinya mendapatkan ganja dari tersangka HJ di Penjaringan, Jakarta Utara.

“HJ kami amankan, namun dia mengaku ganja itu telah disimpan di rumah temanya yakni AW,” kata Binsar.

Dari situ penyidik melakukan pengembangan dan mengamalkan 1.249 gram ganja yang berada di Penjaringan Jakarta Utara.

Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar.

“Mereka jual paket itu mulai dari harga Rp 50 ribu untuk paket kecil, untuk paket besar Rp 500 ribu,” paparnya.

Masih kata Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp 25 juta sebanyak 5 Kg.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika.
(Tim)

Di Beritakan Media Massa Akhirnya Kejagung Copot Dua Jaksa Di Kejari Sumenep

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mutasikan dua oknum jaksa diduga terlibat perbuatan tercela pada Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejari Sumenep, bersama ini kami sampaikan kedua jaksa itu yakni Kasi Pidum (IM), dan Kasi Barang Bukti (BN), dimutasikan sementara ke Kejati Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media Jumat (3/6/2022).

Masih kata Ketut, mutasi kepada dua jaksa ini agar mempermudah proses pemeriksaan Bidang Pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

Jaksa Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai kejaksaan jika terbukti melakukan perbuatan tercela,” ungkap Ketut Sumedana.

Masyarakat diminta melaporkan apabila ada temuan mengetahui ada oknum kejaksaan yang nakal.

Himbauan tersebut diatas sekaligus menjadi himbauan bagi seluruh korps Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya bertugas, tutup Ketut.
(Tim)

Kasi Pidum Dan Kasi Barbuk Kejari Sumenep Terlibat Perbuatan Tercela Dicopot Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mutasikan dua oknum jaksa diduga terlibat perbuatan tercela pada Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejari Sumenep, bersama ini kami sampaikan kedua jaksa itu yakni Kasi Pidum (IM), dan Kasi Barang Bukti (BN), dimutasikan sementara ke Kejati Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media Jumat (3/6/2022).

Masih kata Ketut, mutasi kepada dua jaksa ini agar mempermudah proses pemeriksaan Bidang Pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

Jaksa Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai kejaksaan jika terbukti melakukan perbuatan tercela,” ungkap Ketut Sumedana.

Masyarakat diminta melaporkan apabila ada temuan mengetahui ada oknum kejaksaan yang nakal.

Himbauan tersebut diatas sekaligus menjadi himbauan bagi seluruh korps Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya bertugas, tutup Ketut.
(Tim)

Ini Bukti Kinerja Kejari Kota Tangerang Usut Perkara Korupsi Hingga Tuntas

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda bersama Kasi Intel Kejari Kota Tangerang dan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang (dok Kejari Kota Tangerang)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

“Ya benar penyidik pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka berinisial AD yang merupakan Direktur PT Delta Elok Lestari,” ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda, kepada awak media, Selasa (31/5/2022).

Masih kata Erick, AD yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada tahun anggaran 2017.

“Proyek pembanguan pasar lingkungan di Gebang Raya, Priuk Kota Tangerang gagal digunakan lantaran adanya tindak pidana korupsi,” ungkap Erick.

Terungkapnya temuan adanya tindak pidana korupsi ini bermula dari gedung yang tak dapat digunakan, setelah proses pembangunan pada tahun 2021.

Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejati Kota Tangerang, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni OSS, AA, AR, dan DI.

Tersangka OSS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR Selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI Sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Penyidik Pada pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, terus melakukan pengembangan pada kasus ini, dan hari ini penyidik telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yakni AD.

“Pada tahun anggaran 2017 Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembanguan pasar lingkungan yang mengunakan APBD Kota Tangerang dengan nilai Rp 5.063.579.000,” kata Erich.

Akibat perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini mengakibatkan negara merugi Rp 640.673.987,” paparnya.
(Tim)

Dua Orang Debt Collector Rampas Motor Warga, Diamankan Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Jakarta Barat, mengamankan dua orang Debt Collector yang meresahkan pengendara motor di Kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 24 Mei 2022 yang lalu.

Keduanya berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor matik milik Septian Tri Indarto.

“Ya benar kedua nya diamankan oleh anggota usai menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Rabu (1/6/2022).

Masih kata Ardhie, anggota Polsek Cengkareng bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur motor milik korban.

“Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor,” Ungkap Ardhie.

Saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang, menghadang laju kendaraan korban, namun satu orang lagi berhasil melarikan diri.

“Meski begitu, kami sudah mengidentifikasi satu orang mata elang yang melarikan diri,” kata Kapolsek.

Petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainya yang melarikan diri.

Dugaan kami, para pelaku ini setelah merampas motor tidak menyerahkan ke leasing, tapi menjual kepada orang lain dengan harga murah.

“Untuk memastikan itu kami masih mendalami kasus ini,” tegasnya.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menghimbau kepada pengendara motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.

Jadi warga tak usah takut melaporkan, karena kami akan melindungi masyarakat, tutup nya.
(Hdr/elw)