Jampidmil Kejagung RI: Lacak Aset Brigjen TNI Yus

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Laksma TNI Anwar Saadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD Tahun 2013-2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, melakukan rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset terhadap Brigjen TNI Yus.

“Ya ini menindaklanjuti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD selaku Perwira Penyerahan Perkara (Papera) bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP AD, guna dikembalikan kepada Prajurit,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Ketut, tim pelacak aset di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak lainnya.

“Adapun beberapa aset yang telah diamankan diantaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan serta surat berharga berupa investasi saham di Perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp 54,5 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya sambung Ketut, tim pelacakan aset akan menginventarisir keseluruhan aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi guna pelacakan aset lainnya.

“Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Oditur, Puspomad, dan Jaksa akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan terdakwa, serta yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian prajurit,” ungkapnya.

Sedangkan beberapa aset berstatus telah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi.

“Ada juga barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah adalah sebesar Rp 25 miliar,” kata Ketut.

Diketahui rapat koordinasi dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Laksma TNI Anwar Saadi, Direktur Penindakan Brigjen Edi Imron, Tim Penyidik Koneksitas Oditur Militer dan Puspom TNI AD.

Sebelumya dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari yang saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam kasus ini tim penyidik koneksitas berdasarkan penghitungan BPKP serta tracing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap ada kerugian keuangan negara Rp 133 miliar. (Tim)

Polres Jakbar Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Antar Provinsi

dutainfo.com–Jakarta: Satuan narkoba Polres Jakarta Barat, kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa pada Rabu (15/6/2022).

Dalam ungkap kasus ini petugas mengamankan 752 Kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan yang didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan dari hasil ungkap ini Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir.

“Pelaku diamankan di Jl Lintas Sumatera Pinyongek Desa Ranjau Batu, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan barang bukti 214 Kilogram ganja kering,” ujar Kombes Pol E Zulpan, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Zulpan, tersangka NP diperintahkan seorang pria Sdr TA (DPO), untuk mengambil ganja dengan menggunakan mobil.

“Keterangan pelaku ganja ini akan di kirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ungkapnya.

Dimana pelaku NP mendapatkan upah Rp 15 juta sekali pengiriman ganja.

Hasil ungkap kasus ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumya jika di total sebanyak 752 kilogram ganja berhasil diamankan.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan mencegah terjadinya penyebaran narkoba.
(Tim)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Tetapkan Tersangka Notaris Dan Mafia Pengadaan Tanah Di Cipayung

dutainfo.com-Jakarta: Tim Penydik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

” Ya benar penyidik Kejati DKI, Jakarta pada Hari Senin 13 Juni 2022, telah menetapkan dua tersangka yakni LD selaku Notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).

Masih kata Ashari, penetapan tersangka LD selaku notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan MT selaku Mafia Tanah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Tersangka LD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 jo. Pasal 18 ayat (1), huruf b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP.

Untuk tersangka MTT Disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainya, sehingga lahan di Kelurahan Setu, Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan mafia tanah, ini pihak Penyidik Kejati DKI Jakarta, telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI, Jakarta, termasuk Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
(Tim)

Dua Pelaku Penodongan Terhadap WNA Jepang Berhasil Ditangkap Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam kurun waktu 12 jam, jajaran Polsek Tambora, berhasil menangkap dua orang pelaku penodongan terhadap seorang karyawan MRT warga negara Jepang, Senin (13/6/2022).

Korban Satomi Oki (34), menjadi korban aksi penodongan oleh pelaku di Jl Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, saat dirinya pulang kerja.

“Ya benar kami berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial NA als Tole (22), dan MFR (20),” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Selasa (14/6/2022).

Masih kata Pasma, pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan clurit terhadap karyawan MRT warga negara Jepang.

“Para pelaku ini berkeliling mencari korban dan tak segan melukai korban jika melawan,” ungkap Pasma.

Masih kata Pasma, pada hari Senin 13 Juni 2022 tersangka berdua mengendarai motor Honda CBR 150 warna biru putih B 3697 EHE dengan membawa clurit mencari korban di Kota Tua Jakarta.

Di tempat kejadian tersangka menemukan korban yang baru keluar dari kantornya yang akan pulang ke apartemen di Glodok, Jakarta Barat dengan berjalan kaki.

Kemudian tersangka MFR (20) setibanya di Jl Roa Malaka Tambora Jakarta Barat turun dari sepeda motor dengan menggunakan clurit menghampiri korban.

Pelaku langsung merampas tas milik korban namun pelaku melawan dan korban langsung dibacok oleh MFA dengan menggunakan clurit sebanyak 1 kali di area kepala belakang.

“Akibatnya korban mengalami luka bacok dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan,” kata Pasma.

Selanjutnya pelaku menyimpan barang bukti hp iPhone 12 di gerobak di lokasi parkiran Kemukus Pinangsia Tamansari, Jakarta Barat.

Kedua pelaku berhasil NA dan MFR, berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Tambora Jakarta Barat, pada Senin 13 Juni 2022 di Kemukus, Pinangsia Jakarta Barat.

Salah satu pelaku berprofesi sebagai tukang parkir, berinisial NA.
(Tim)

Tipidkor Polri Sita Aset Rp 700 M Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Di Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, telah menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Jumlah itu bagian dari upaya pemulihan aset.

“Jadi kalau kita lihat, ini kerugian negara sekitar, Rp 650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery sekitar Rp 700 miliar, ujar Dirtipidkor Baresrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, pada awak media Kamis (9/6/2022).

Masih kata Brigjen Pol Cahyono, aset itu diduga terkait dengan dua tersangka mantan Kabid Pembagunan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Jakarta Sukmana dan pihak swasta Rudy Hartono Iskandar.

“Ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi,” ungkapnya.

Aset perolehan itu dilakukan setelah dilakukannya kejahatan Korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian kami lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset, sambung Brigjen Pol Cahyono.

“Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dilakukan atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” kata nya.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri, kami telah berkoordinasi dengan otoritas negara terkait.

Selanjutnya untuk aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih dalami.

Sebelumya diberitakan penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini.

Berdasarkan Laporan Polisi No LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka atas nama Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar, hal ini dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dimana Sukmana ini merupakan mantan Kabid Pembangunan Perumahan dan Gedung DKI, Jakarta, sedangkan Rudi Hartono Iskandar merupakan terdakwa korupsi tanah di Munjul Jakarta Timur.
(Tim)