Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Akan Periksa Pejabat Di Kemenkumham RI Terkait Dugaan Korupsi Dan Pemerasan

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan tindak pidana korupsi praktek gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ya berdasarkan gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan teradapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam, kepada awak media, Jumat (17/6/2022).

Masih kata Ashari, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, telah menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.

“Hasilnya penyidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta, menemukan diduga tindak pidana korupsi yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Pejabat Kabag Mutasi Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham RI pada 2020-2021,” ungkapnya.

Kami menduga, pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa pejabat seperti Kepala Rutan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji promosi jabatan, apabila tidak menyerahkan uang diancam akan dimutasi, sambung Ashari.

“Tim penyidik akan segera melakukan langkah-langkah proses penyidikan dugaan kasus korupsi itu terlebih dahulu dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi di Lingkungan Kemenkumham dan pihak lainya,” tutup Ashari.
(Tim)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Temukan Dugaan Korupsi Pegawai Kemenkumham RI

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan tindak pidana korupsi praktek gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ya berdasarkan gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan teradapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam, kepada awak media, Jumat (17/6/2022).

Masih kata Ashari, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, telah menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.

“Hasilnya penyidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta, menemukan diduga tindak pidana korupsi yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Pejabat Kabag Mutasi Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham RI pada 2020-2021,” ungkapnya.

Kami menduga, pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa pejabat seperti Kepala Rutan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji promosi jabatan, apabila tidak menyerahkan uang diancam akan dimutasi, sambung Ashari.

“Tim penyidik akan segera melakukan langkah-langkah proses penyidikan dugaan kasus korupsi itu terlebih dahulu dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi di Lingkungan Kemenkumham dan pihak lainya,” tutup Ashari.
(Tim)

Penyidik Kejagung RI, Periksa Direktur Eksekutif IISIA Di Kasus korupsi Impor Besi

Foto: (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industri Association (IISIA), Widodo Setiadharmaji, diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.

Pemeriksaan Widodo, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja.

“Ya benar WS selaku Dir Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi, baja paduan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (16/6/2022).

Selain memeriksa Widodo, lanjut Ketut, pihak penyidik juga memeriksa saksi lainya yakni Fedaus Selaku Dir PT Gunung Raja Paksi, Tbk, Manager Regulasi Urusan Perusahaan PT Krakatau Steel, Tuti Rachmawati, dan Specialis Urusan Regulasi Korporat Senior PT Krakatau Steel Ilham Arief Gautama, ketiganya diperiksa terkait dampak lonjakan impor besi, baja paduan, dan saksi lainya Dir PT Prasasti Metal Utama Andry Haryanto.

“Direktur PT Prasasti Metal Utama Andry Haryanto, diperiksa terkait impor baja yang dilakukan oleh tersangka korporasi PT AMU,” ungkap Ketut.

Didalam perkara ini penyidik Kejaksaan telah menentukan 9 orang tersangka, tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

Tiga tersangka perorangan, dua diantaranya tersangka dari swasta dan satu dari Kementerian Perdagangan.

Sementara enam tersangka lainya adalah perusahaan importir yakni PT Bagun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kamuning, PT Perwira Aditama Sejati, PT Inti Sumber Baja Sakti, dan PT Prasasti Metal Utama.
(Tim)

Tim Tabur Kejati Banten Amankan Buronan Korupsi Beras

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus korupsi penyaluran beras rumah tangga untuk Desa Sidamukti, Sukaresmi, Pandeglang pada 2010, Juna, diamankan tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Ya Tim Tangkap Buronan Kejati Banten, telah mengamankan terdakwa Juna yang melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO pada Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujar Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Ivan, terdakwa Juna, diamankan di Kampung Pegadungan, Desa Wantisari, Leuwidamar.

“Terdakwa Juna ini sempat bekerja sebagai anak buah kapal di Ancol Jakarta Utara,” ungkapnya.

Penangkapan terdakwa Juna, ini dilakukan Tim Intelijen Kejati Banten, Kejari Lebak, Polsek dan Koramil Leuwidamar.

“Terdakwa Juna selanjutnya di bawa ke Kejati Banten, guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhi majelis hakim,” kata Ivan.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 2375 K/PID, SUS/2014 pada 9 September 2015, Juna dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran beras rumah tangga untuk Desa Sidamukti, Sukaresmi, Pandeglang pada 2010. Juna melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Juna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 subsider 6 bulan kurungan. Serta dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 110 juta, dengan ketentuan uang pengganti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
(Tim)

Jampidmil Kejagung Tetapkan Tersangka 1 Jenderal Purnawirawan Dan Dua Sipil Terkait Korupsi Satelit Kemhan

Foto: Direktur Penindakan Pada Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Militer (Jampidmil), telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur dalam proyek satelit komunikasi pertanahan di Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.

“Ya menetapkan 3 orang tersangka, ketiganya yakni Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 Laksamana Muda Purn Agus Purwoto, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Edi Imran, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Brigjen TNI Edi Imran, jadi selain mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI tahun 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, ada dua orang tersangka lainnya dari pihak sipil yakni Surya Cipta Witoelar dan Arifin Wiguna.

“Ketiga tersangka ini melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan Undang-undang,” ungkap Brigjen TNI Edy Imran.

Masih sambung Edy, perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 500.579.782.789.

“Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena masih koperatif,” ucapnya.

Namun untuk ketiga tersangka ini telah dilakukan cegah tangkal agar tak melarikan diri. (Tim)