Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 Polsek Tambora Gelar Baksos

dutainfo.com-Jakarta: Menyambut Hut Bhayangkara ke 76, Jajaran Polsek Tambora menyelenggarakan kegiatan bakti sosial berupa pemeriksaan dan pembagian kaca mata gratis untuk anak-anak, Rabu, 22/6/2022.

Pemeriksaan dan pembagian kaca mata gratis tersebut berlangsung di Sekolah Dasar Islam Al Hurriyah jl tiang bendera 2 no 122 A kel Roa Malaka Tambora Jakarta Barat

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam rangka menyambut hut bhayangkara ke 76

“Kami sediakan sebanyak 200 kacamata gratis, dari hasil pemeriksaan terdapat 60 siswa/i yang memenuhi syarat untuk menggunakan kaca mata baca,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Rabu, 22/6/2022.

Menurut Rosana yang akrab di sapa dengan sebutan Ocha ini menjelaskan, kegiatan ini sebagai wujud kami (polri) sayang terhadap anak anak

Menyambut hut bhayangkara ke 76 kami dari jajaran polsek tambora melaksanakan pemeriksaan kesehatan mata dari anak anak

“Dari 76 siswa yang kami lakukan pemeriksaan kesehatan terdapat 60 siswa yang harus mempergunakan kaca mata dan kami berikan gratis,” terangnya

Sementara salah satu guru Sekolah Dasar Islam Al Hurriyah ibu asiyah sangat berterimakasih atas kegiatan yang telah diinisiasi oleh ibu kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar

“Ini sangat bermanfaat sekali untuk murid-murid nya sehingga mereka tidak ada kesulitan lagi dalam proses belajar,” ucapnya. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung RI Kembali Periksa Sejumlah Petinggi Kemendag RI

Foto: Gedung Kejagung RI (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Masih terkait dengan mafia minyak goreng, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa sejumlah petinggi di Kementerian Perdagangan, salah satunya yakni Sekertaris Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Wisnu Wardhana, Asep Asmara (AA).

“Ya benar sebanyak 7 orang saksi satu dari pihak swasta dan enam dari pegawai internal di Kemendag RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Senin (20/6/2022).

Masih kata Ketut, Farid Amir (FA), selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunnya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Ada saksi lainya yang turut diperiksa yakni SR selaku Karo Umum dan Layanan Pengadaan, WW selaku Kabag Evaluasi dan Pelaporan Sekjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

Selain itu Sekertaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Asep Asmara, diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Penyidik juga memeriksa AY selaku Kabag Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, selanjutnya SH selaku Karo Hukum Kemendag RI.

“Dari pihak swasta LS Selaku Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), diperiksa penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” tutupnya.
(Tim)

Terkait Mafia Tanah, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Mantan Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, atau mafia tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018, yakni mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, berinisial HH.

“Ya pada Jumat 17 Juni 2022, penyidik Kejati DKI Jakarta, kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, berinisial HH,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam pada awak media, Minggu (19/6/2022).

Masih kata Ashari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

“Tersangka HH pada tahun 2018 saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Masih kata Ashari, tersangka HH, melakukan pembebasan lahan di RT 008/03 Setu, Cipayung, Jakarta Timur, saat itu pembebasan lahan dilakukan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu HH, juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil appraisal) terhadap 9 bidang tanah di Kelurahan Setu dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah harga dengan warga pemilik lahan.

“Jadi data itu dipergunakan oleh LD guna melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Setu, Cipayung, Jakarta Timur,” papar Ashari.

Dalam hal ini pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembedaan lahan, Rp 1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI, Jakarta kepada pemilik lahan Rp 2.700.000 per meter sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Rp 46.499.550.000.

Total uang yang diterima pemilik lahan Rp 28.729.340.317, uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan pihak lain Rp 17.770.209.683.

“Proses pembebasan lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, diduga menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan,” tutupnya.
(Tim)

Warga Negara China Ditusuk Lapor Ke Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Warga Negara China berinisial XT (33), diduga menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh rekanya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat 17 Juni 2022, korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

Korban dilaporkan mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima, awalnya korban sedang duduk bermain ponsel di ruangan tempat bekerja.

Tiba-tiba datang seorang pria mengenakan baju merah membawa sebilah pisau yang dibungkus plastik berwarna kuning.

Sontak pria tersebut kemudian menusuk korban hingga mengalami luka-luka, korban dilarikan ke rumah sakit guna perawatan intensif.

“Ya benar, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy, Minggu (19/6/2022).

Masih kata AKP Avrilendy, korban melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Barat.

Penusukan ini dilakukan seorang rekanya, sambung Avrilendy.

Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dengan menyisir CCTV di dalam ruangan dan telah mengantongi identitas pelaku.

“Untuk pelaku masih dilakukan pengejaran,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Tim Tangkap Buronan Kejari Jakut Amankan Buronan Kasus Pemalsuan Surat

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus pemalsuan surat Sianto Yohanes, diamankan tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Ya benar Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, telah mengamankan terpidana atas nama Sianto Yohanes,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Jumat (17/6/2022).

Masih kata Ashari, buronan Sianto Yohanes, diamankan Tim Tabur Kejari Jakarta Utara, di Kabupaten Badung, Bali.

“Setelah berhasil diamankan terpidana Sianto langsung dibawa ke Jakarta dan dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Terpidana Sianto, dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, Sianto adalah terpidana pemalsuan surat dokumen perusahaan guna mengikuti proses lelang terkait pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing, Discovery Hotel di Ancol Jakarta Utara.

Dalam putusan itu, Sianto dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau dipalsukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Sianto Yohanes dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Awal kasus ini saat Sianto Yohanes selaku Direktur PT Karunia Indah Sejahtera, ikut dalam proses lelang di PT Marina Ancol Green Hotel terkait proyek mekanikal, elektrikal, dan plumbing di Discovery Hotel Ancol Jakarta Utara.

Selanjutnya Sianto memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang, selanjutnya setelah Sianto dinyatakan pemenang lelang dengan proyek Rp 18.580.000.000 dengan jangka waktu dimulai 7 Desember 2012 hingga 6 Juli 2013.

Dimana kesepakatan kerja tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor: 002/PK-MAGH/XII/2012.

Terdakwa Sianto selanjutnya menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel RP 15.580.457.467, akan tetapi terdakwa meninggalkan proyek dan tidak menunjuk orang lain guna meneruskan pekerjaan proyek itu, sehingga biaya proyek tersebut akhirnya ditanggung oleh PT Marina Ancol Green Hotel RP 10.137.330.710.

Diketahui terdakwa Sianto, menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012, adalah palsu sehingga PT Marina Ancol Green Hotel mengalami kerugian Rp 10.137.330.710.
(Tim)