Satresnarkoba Polres Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

dutainfo.com-Jakarta:Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta.

“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba,” ujar Kombes pol Pasma Royce, Jumat, 2/9/2022.

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru Riau

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai Kurir narkoba

“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis daihatsu xenia,” ucapnya

Dari hasil penggeledahan kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina

Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya

“Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan
tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” beber nya

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari hasil pengungkapan tersebut adalah sekitar 220.000 jiwa terselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan narkoba

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
lama 20 tahun. (Tim)

Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Terkait Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Yang Ditangkap Propam Polri

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, menyampaikan hasil pemeriksaan Biro Pengaman Internal Divisi Propam Mabes Polri, terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara AKP M Fajar yang disebut memerintahkan anak buahnya guna menerima uang dari pelaku judi online.

“Kami baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Polri, hasil pemeriksaan bahwa Kanit Reskrim Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang,” ungkap Kombes Zulpan, seperti dilansir detikcom, Kamis (1/9/2022).

Masih kata Zulpan, untuk pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan sebatas mengetahui dan dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Kanit Reskrim dan 7 anggotanya.

“Ya kalau pemeriksaan terhadap Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan,” ujarnya.

Sebelumya diberitakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar ditangkap Propam Polri pada Senin 29/8/2022, bersama anggotanya.

“Kami juga masih menunggu rekomendasi hukuman yang akan dikenakan kepada AKP Fajar, dari Ropaminal Propam Polri,” ungkap Zulpan.

Jadi Polda Metro Jaya masih menunggu rekomendasi dari Ropaminal Propam Polri, hukuman yang akan diberikan, tutup Zulpan. (Tim)

Polsek Tambora Jakbar Amankan Pelaku Penodongan

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku penodongan yang terjadi di Jl Duri Baru RT 12 RW 06 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat,

Pelaku berinsial NR (21) merupakan seorang pengangguran beraksi bersama rekannya NS dan ABS (DPO)

Kejadian penodongan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di beberapa media sosial

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pihaknya menangkap NR pada Selasa (30/8) setelah beberapa minggu melarikan diri ke wilayah Bekasi.

“Peran pelaku NR mengancam korban dengan sebilah celurit,” kata Rosana kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Sementara, lanjut Rosana, dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku NS merampas hp dan mengancam dengan sebilah celurit sedangkan ABS mengendarai sepeda motor,” lanjutnya.

Polwan yang akrab disapa Ocha itu melanjutkan, barang bukti berupa handphone milik korban langsung dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Roxi, Jakarta pusat dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku.

“Oleh tersangka NR uang tersebut di gunakan untuk membeli baju (kaos) dan sisanya untuk jajan,” bebernya.

Rosana menyebut, tersangka NS dan ABS (DPO) berstatus residivis atau pernah dipenjara di Polsek Tambora pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.

“Setelah keluar penjara itu pelaku telah 3 kali melalukan pencurian itu,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kaus hitam dan topi yang dipakai pelaku saat beraksi, serta kardus boks handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini pernah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya sambil minum kopi sekitar pukul 03.28 WIB.

Tiba-tiba, korban didatangi oleh tiga orang berboncengan sepeda motor dan mengancam korban dengan sebilah celurit. Korban dipaksa untuk mengambil handphone yang ada saku celananya.

Namun saat dipegang pelaku langsung merampas handphone tersebut dan pelaku langsung kabur. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.(Tim)

Kapolres Jakbar Silahturahmi Dengan Wartawan Atas Kesalahpahaman Anggota Polsek Kembangan

Foto: Anggota Polsek Kembangan Jakbar saling dan Wartawan saling bermaafan.

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce bersama dengan sejumlah pejabat utama dan PWI Jakarta Barat melaksanakan kunjungan ke group MNC media dalam rangka silaturahmi dan klarifikasi terkait miss komunikasi yang terjadi yang melibatkan wartawan MNC media dengan anggota polsek kembangan, Kamis, 1/9/2022.

Kedatangannya guna melakukan klarifikasi terkait peristiwa anggota Polsek Kembangan yang meminta seorang wartawati berbicara dengan pohon.

Dalam silaturahmi tersebut bertempat di gedung INEWS media jalan kebon sirih Jakarta Pusat

Dikesempatan tersebut rombongan kapolres Metro Jakarta Barat bersama dengan PWI Jakarta barat disambut baik oleh pihak manajemen MNC Groub diantaranya, Bp Gabriel selaku direktur MNC Groub, Bp Geong Rusdianto selaku General Manager News Gathering, Bp. Tofan selaku Gm Starpro, Ibu Fitri selaku Pimred Starpro, Bp Vero selaku Sekhead Starpro

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Bahwa kehadiran kami disini dalam rangka untuk bersilaturahmi sekaligus meluruskan permasalahan yang terjadi dilapangan

“Selama ini polres metro jakarta barat telah membina hubungan baik terhadap para awak media, apa yang terjadi dilapangan jangan sampai berlarut-larut dan segera untuk diluruskan,” ujar Kombes pol Pasma Royce dilokasi, Kamis, 1/9/2022

Lanjut, Pasma menjelaskan apa yang menjadi permasalahan dilapangan terhadap anggota kami yaitu polsek kembangan kami ingin mengklarifikasi

” Saya selaku kapolres Metro Jakarta Barat ingin meluruskan atas kesalah pahaman yang terjadi oleh anggotanya, apa yang telah terjadi menjadi pelajaran berharga dan semakin meningkatkan hubungan sinergitas antara Polres Metro Jakarta Barat dengan media,” ujar nya

Sementara dikesempatan yang sama Bp Gabriel selaku direktur MNC Groub mengucapkan selamat datang dan mengucapkan terima kasih atas silaturahmi bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce beserta rombongan

” Selama ini kami MNC Groub telah membina hubungan baik dengan Polres Metro Jakarta Barat, apa yang terjadi dilapangan itu hanya miss komunikasi saja,” pungkasnya

Dikesempatan tersebut juga antara anggota polsek kembangan dengan awak media MNC Groub saling bersalaman dan memohon maaf atas kesalah pahaman yang terjadi. (Tim)

Tim Tabur Kejagung Tangkap 2 Buronan Dari Kejati Jatim Dan Kejati Kaltim

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur), telah menangkap dua buronan kasus korupsi, kedua buronan itu yakni Ali Mustafa Charlie merupakan buronan Kejati Kalimantan Timur, sedangkan Moh Shohaji buronan dari Kejati Jawa Timur.

“Ya benar Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan dua orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Masih kata Ketut, untuk buronan Charlie merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Sekda Kalimantan Timur tahun anggaran 2010, pengadaan itu memakan biaya Rp 13 miliar, Pengadilan Tinggi Kaltim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bukan penjara.

Tim Tabur mengamankan Charlie di Rumahnya Bogor pada Rabu 31 Agustus 2022, setelah diamankan tim Tabur langsung membawa Terpidana ke Kejati Kaltim guna menjalani eksekusi.

Selanjutnya di Hari Rabu 31 Agustus 2022, tim tangkap buronan Kejagung juga berhasil menangkap buronan M Shonhaji di Nusa Tenggara Barat

“Shonhaji merupakan buronan Kejati Jawa Timur dalam perkara korupsi pembagunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, dalam pembagunan itu merugikan keuangan negara Rp 1,065 miliar,” ungkap Ketut.

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Shonhaji 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan pada 16 Oktober 2017, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 312 juta.

Saat ini Shonhaji sudah dilakukan penyerahan ke Kejati Jawa Timur, guna eksekusi ke penjara.
(Tim)