Pisah Sambut Kajari Jakbar Dihadiri Kasdim 0503/JB Dan Wakapolres Jakbar

Foto: Kasdim 0503/JB Letkol Inf Dwi Tamtomo dan Wakapolres Jakbar AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Kegiatan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Dwi Agus Arfianto SH MH, kepada pejabat yang baru Dr Iwan Ginting SH MH, di Aula DR Suprapto Lt 2 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jl Kembangan Utara, Jakarta Barat, dihadiri Kasdim 0503/Jakarta Barat Letkol Inf Dwi Tamtomo S.I.P, Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso SIK, SH, MH, Walikota Jakarta Barat Wahyu Yani Purwoko, dan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sohe SH MH, pada Kamis (1/9/2022).

Dalam kesempatan itu Walikota Jakarta Barat, menyampaikan, dengan diadakan acara lepas sambut Kejari Jakarta Barat, ini akan memberikan motivasi kepada kita semua, serta kita akan selalu kompak hanya dengan keikhlasan maka perpisahan ini akan bermanfaat bagi kita semua.

Selanjutnya untuk Bapak Dwi Agus Arfianto kami mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, dan kesan kami beliau ini adalah sahabat, partner dalam mendukung kegiatan pemerintahan di Jakarta Barat.

“Kami juga sangat mengapresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dwi Agus Arfianto yang selanjutnya akan bertugas di Kejaksaan Agung RI,” Ujar Wahyu Yani Purwoko.

Dan selamat bergabung kepada Bapak Kajari Jakarta Barat yang baru Iwan Ginting, di Forkopimko Jakarta Barat semoga bisa meneruskan kerjasama dari pejabat lama yang selama kami kita selalu bergandengan.

Sementara Kajari Jakarta Barat yang baru DR Iwan Ginting, mengucapkan terimakasih kepada Forkopimko Jakarta Barat yang telah hadir pada kegiatan lepas sambut Kejari Jakarta Barat, dan saya mohon arahan dari Bapak Dwi sebagai Kajari lama dan mohon dukungan serta doanya dari rekan-rekan dan para Ulama agar berguna dan sukses menjalankan tugas di Jakarta Barat.

Diakhir sambutanya Kajari Jakarta Barat DR Iwan Ginting SH MH, mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru bagi Bapak Dwi Agus Arfianto dan Ibu, semoga sehat, dan sukses.
(Tim)

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Propam Terkait Judi Online

Foto: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri, mengamankan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus perjudian.

“Ya benar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Propam Mabes Polri, terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono, kepada awak media, Kamis (1/9/2022).

Masih kata Syahardiantono, AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8/2022) pada pukul 13.00 WIB, selain Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, ikut ditangkap anggotanya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul,tidak ikut diamankan oleh Propam Mabes Polri, namun hanya diperiksa karena pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya yakni Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.

Hingga kini AKP M Fajar dan anggotanya masih menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. (Tim)

Mantan Kapolres Bandara Soetta Dan Dua Perwiranya Di PTDH

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, dan dua mantan perwiranya yakni Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono, menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pasalnya mereka tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

“Ya benar saat menjabat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Selain itu Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Resnarkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus USD 225 ribu, dan SGD 376 ribu.

Selanjutnya atas dasar itulah, Kombes Edwin dan 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang digelar Selasa 30 Agustus 2022 di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

“Hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yakni pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Dedi.

Sementara atas putusan itu mantan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan menyatakan banding, selain itu komisi juga menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Narkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono.

Selain itu putusan demosi selama 5 tahun diberikan kepada Kanit Resnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dah demosi kepada 7 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain dengan tindak kejahatan terutama perjudian dan narkoba,” tutupnya. (Tim)

Oknum Polsek Kembangan Yang Suruh Wartwan Bicara Dengan Pohon Sedang Diklarifikasi Propam Polda Metro Jaya

Foto: Kapolres Jakbar Pasma Royce (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Video viral di medsos memuat tindakan tidak menyenangkan seorang oknum polisi kepada awak media yang sedang meliput di Polsek Kembangan Jakarta Barat, anggota polisi itu diduga menolak permintaan wartawan untuk wawancara, namun oknum polisi justru minta ke wartawan berbicara dengan pohon.

“Kamu disini dulu ya, bicara sama pohon dulu sebentar,” ujar oknum polisi itu kepada wartwan, seperti dilihat dalam tayangan video viral, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi kejadian itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Royce Pasma, membenarkan kejadian itu, dan Anggota Polsek Kembangan itu sedang ditanya oleh Propam perihal perkembangan kasus.

“Itu kan wartwan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu, bukan,” ujar Kombes Royce Pasma.

Masih kata Kombes Pasma, wartawan itu mempertanyakan kasus yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke Polsek Kembangan.

“Kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Pasma.

Jadi itu perkara KDRT sudah tahap satu di JPU, sudah tahap satu, yang dilaporkan Sunan Kalijaga, sambung Kombes Pasma Royce.

Terkait tindakan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Kembangan itu, Kapolres Kombes Royce Pasma, memaparkan pelaku saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sedang diklarifikasi oleh Propam Polda,” tutupnya. (Tim)

Ini Kata Kapolres Jakbar Terkait Wartawan Suruh Bicara Ke Pohon, Perkara Yang Ditanya Sudah di Serahkan Ke Kejari Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Pasma Royce (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Video viral di medsos memuat tindakan tidak menyenangkan seorang oknum polisi kepada awak media yang sedang meliput di Polsek Kembangan Jakarta Barat, anggota polisi itu diduga menolak permintaan wartawan untuk wawancara, namun oknum polisi justru minta ke wartawan berbicara dengan pohon.

“Kamu disini dulu ya, bicara sama pohon dulu sebentar,” ujar oknum polisi itu kepada wartwan, seperti dilihat dalam tayangan video viral, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi kejadian itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, membenarkan kejadian itu, dan Anggota Polsek Kembangan itu sedang ditanya oleh Propam perihal perkembangan kasus.

“Itu kan wartwan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu, bukan,” ujar Kombes Pasma Royce.

Masih kata Kombes Pasma, wartawan itu mempertanyakan kasus yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke Polsek Kembangan.

“Kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Pasma.

Jadi itu perkara KDRT sudah tahap satu di JPU, sudah tahap satu, yang dilaporkan Sunan Kalijaga, sambung Kombes Pasma Royce

Terkait tindakan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Kembangan itu, Kapolres Kombes Pasma Royce memaparkan pelaku saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sedang diklarifikasi oleh Propam Polda,” tutupnya. (Tim)