Seorang Pengendara Motor Pingsan Dibantu Petugas Satlantas Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Satlantas Jakarta Barat membantu seorang pengendara sepeda motor yang tiba tiba mengalami pingsan disekitar Tl Tomang Jakarta Barat, Sabtu, 17/12/2022.

Pengendara sepeda motor tersebut diketahui bernama Erwinsyah petugas secure paking saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba pingsan usai bekerja didaerah Jakarta Pusat

“Yang bersangkutan saat hendak pulang kerumahnya didaerah tangerang tiba-tiba pingsan diduga karena kelelahan usai bekerja,” ujar Akp Karta saat dikonfirmasi, Sabtu, 17/12/2022.

Saya besama rekan kerja saya saat melakukan pengaturan lalu lintas tiba-tiba melihat ada seorang pengendara motor tiba-tiba terjatuh dan pingsan

Lalu saya hampiri bersama anggota lainnya untuk diberikan pertolongan pertama

“Tiba dilokasi saya kemudian menolong dan memberikan air mineral serta kemudian mengevakuasi ke pos lantas tomang,” ucapnya

Kami meminta pengendara tersebut untuk beristirahat sejenak setelah kondisinya bener-bener stabil baru bisa melanjutkan perjalanan ke rumah

Setelah beristirahat selama 20 menit pengendara tersebut kemudian melanjutkan perjalanannya untuk kembali ketempat tinggal nya

“Saat kami tanya tanya yang bersangkutan merasa kelelahan dan sedikit mengantuk saat mengendarai sepeda motor nya,” ucapnya

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan kami menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar jika kita merasa lelah atau badan kurang fit saat mengendarai kendaraan agar beristirahat sejenak

“Jangan memaksakan memacu kendaraan saat kondisi kita tidak prima karena akan menimbulkan resiko kecelakaan bahkan bisa fatal risiko yang ditimbulkan,” imbuhnya. (Tim)

Polsek Tambora Tangkap Begal Sadis Bacok Petugas Damkar

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Polsek Tambora Jakarta Barat, tangkap begal sadis berinisial TA (21), yang membacok petugas Damkar Jakarta Pusat.

Sebelum membacok korbanya para pelaku sempat pesta narkoba.

“Ya sebelumnya pada Rabu 7 Desember 2022, TA bersama 4 temanya berkumpul di kontrakan sebelum melakukan aksinya, disana mereka pesta narkoba,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Jumat (16/12/2022).

Masih kata Putra, komplotan begal sadis ini sebelum melakukan aksi pasti menggunakan narkoba dulu.

Seperti pada Rabu 7 Desember 2022, TA dan kawan-kawanya dalam kondisi pengaruh narkoba mereka membegal sejoli yang berboncengan motor di Tambora, Jakarta Barat.

“Para pelaku berhasil dibekuk setelah membegal sejoli, dari hasil pemeriksaan rupanya TA juga pelaku yang membegal petugas Damkar,” ungkapnya.

Masih sambung Putra, kami masih mendalami kasus begal ini, dan memburu 5 orang pelaku lainya.

Sedangkan tersangka TA berhasil kami amankan dan dia sebagai eksekutor.

“Jadi TA ini adalah pemimpin kelompok begal sadis, dan kami masih memburu 5 pelaku lainya,” tutupnya.
(Tim)

Personel Samapta Polres Jakbar Sigap Bantu Bajaj Mogok Di Jalan

dutainfo.com-Jakarta: Personel satuan samapta Polres Metro Jakarta Barat sigap membantu sebuah kendaraan Bajaj mengalami mogok di Traffic Light green garden Jakarta Barat, Jumat, 16/12/2022.

Terlihat 2 orang personel satuan samapta membantu dengan mendorongkan bajaj yang mengalami mogok agar tidak terjadi kemacetan sekitar traffic Light Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat

Kedua personel tersebut adalah Ipda Purwantoro dan Bripka Woro Adhi Wibowo dari personel satuan samapta Polres Metro Jakarta Barat

Saat saya bersama dengan rekan saya melaksanakan pengaturan lalu-lintas kemudian melihat sebuah kendaraan jenis bajaj mengalami mogok

“Agar tidak terjadi kemacetan kemudian kami berinisiatif untuk membantu mendorongkan bajaj tersebut agar tidak terjadi kemacetan,” ujar Ipda Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat, 16/12/2022.

Karena tidak mau terjadi hambatan lalu lintas, kemudian kami membantu mendorong bajaj tersebut ke tepi jalan.

“Melayani masyarakat sudah jadi tanggung jawab polisi. Di luar itu sesama manusia memang harus saling tolong menolong,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, apa yang dilakukan oleh anggota nya saya sangat mengapresiasinya

“Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari kita harus selalu hadir ditengah masyarakat terlebih saat masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan,” terangnya

Seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce bahwa kita sebagai sosok anggota Polri harus hadir ditengah masyarakat dan memberikan manfaat kehadirannya sehingga masyarakat tersebut merasa diayomi dan terlayani tutupnya. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI, Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Waskita Karya

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan 3 orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik pada Direktorat Jam Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Ketiga tersangka baru itu juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (15/12/2022).

Masih kata Ketut, ketiga tersangka berinisial THK selaku Dirkeu dan manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 hingga Juli 2022, HG selaku Dirkeu dan manajemen Resiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komut PT Pinnacle Optima Karya.

“Penahanan ketiga tersangka ini guna mempercepat proses penyidikan, ketiga nya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tutupnya.
(Tim)

Jaksa Tuntut Roy Suryo 1 Tahun 6 Bulan Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, kepada terdakwa Roy Suryo kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, selain itu Roy Suryo juga di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Masih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.

Dalam hal ini JPU, menjelaskan hal yang memberatkan bagi terdakwa Roy Suryo, adalah dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama, selain perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan dimana terdawa tak memcerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa Roy Suryo belum pernah dihukum,” ungkap JPU.
(Tim)