
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan 3 orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik pada Direktorat Jam Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Ketiga tersangka baru itu juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (15/12/2022).
Masih kata Ketut, ketiga tersangka berinisial THK selaku Dirkeu dan manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 hingga Juli 2022, HG selaku Dirkeu dan manajemen Resiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komut PT Pinnacle Optima Karya.
“Penahanan ketiga tersangka ini guna mempercepat proses penyidikan, ketiga nya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tutupnya.
(Tim)