Polsek Tamansari Kembali Terapkan JC Di Kasus Ranmor

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat kembali menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah taman sari Jakarta Barat, Selasa, 17/1/2023.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FH yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Hadi dijalan keutamaan dalam Krukut taman sari Jakarta Barat

Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi

“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 17/1/2023.

Lanjut Pria No 1 dipolsek Metro taman sari berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada minggu, 25 desember 2022 ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku

Kemudian korban bertanya kepada pelaku “sedang ngapain ” dijawab oleh pelaku ” lagi benerin lampu kabel ” ucapnya meniru kan ucapan korban

lalu korban bertanya kembali kepada pelaku “emang nggak tahu ini motor siapa” dan dijawab oleh pelaku “motor saya ini pak”

Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian dilaporkan kepolsek Metro taman sari

Dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi

“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” terang yongky

Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut

Dengan adanya kondisi tersebut kemudian kami dari polsek metro taman sari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi atas dasar kemanusiaan

Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku

Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban

“Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan,” ucapnya

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap roland

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ucapnya. (Tim)

Bripka Pol Ricky Rizal Di kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto: Bripka Ricky Rizal (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, di tuntut 8 tahun penjara, jaksa penuntut umum meyakinkan Ricky bersama-sama Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara, sambung jaksa penuntut umum.

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jaksa menilai tak ada pemaafan dan pembenaran atas perbuatan terdakwa Ricky Rizal.

“Atas perbuatannya terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal,” ungkap jaksa penuntut umum.

Hal yang memberatkan Ricky Rizal, adalah mengakibatkan Brigadir Yoshua Hutabarat meninggal, dan berbelit-belit dalam keterangannya, sedangkan yang meringankan terdakwa punya anak masih kecil.

Jaksa penuntut umum, meyakini terdakwa Ricky Rizal bersama-sama Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Brigadir Yosua Hutabarat dibunuh pada 8 Juli 2022 saat itu Yosua adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
(Tim)

Judi Online Yang Digrebek Polsek Cengkareng Dikendalikan Dari Kamboja

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng, menggerebek praktik Judi online di Apartemen City Park, pada Minggu 15 Januari 2023, hasilnya 24 orang terduga pelaku diamankan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, bahwa judi online yang digerebek di Apartemen City Park Cengkareng, kemarin informasi dikendalikan dari Kamboja.

“Informasinya dikendalikan dari Kamboja, masih kita selidiki,” ujar Kompol Ardhie, kepada awak media, Senin (16/1/2023).

Masih kata Ardhie, informasi yang kami dapat ada 24 terduga pelaku, mereka menjadi operator karena diajak oleh rekan yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana.

“Kami juga akan telusuri hubungan mereka dengan pengendali di Kamboja,” ungkapnya.

Hingga kini ke 24 terduga pelaku praktik judi online masih diperiksa di Mapolsek Cengkareng.

Ke 24 orang terduga pelaku praktik judi online ini mempunyai peran yang berbeda-beda salah satunya operator yang mengoperasikan 4 situs judi online dengan menggunakan komputer serta laptop.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan kami masih berupaya untuk mengungkap lagi bosnya,” tutupnya. (Tim)

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Foto: Kuat Ma’ruf sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kuat Ma’ruf sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun, sambung jaksa penuntut umum.

Sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf disangkakan jaksa penuntut umum pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Brigadir Yoshua, hal ini terbukti dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tasnya, dan hal yang memberatkan adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat, berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas jaksa penuntut umum.
(Tim)

Polsek Cengkareng Grebek Judi Online 24 Orang Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Polisi kembali menggerebek markas judi online di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (15/1/2023).

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 24 terduga pelaku ditangkap.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik judi online di beberapa unit di apartemen tersebut.

“Dari situ, kami beserta tim reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan di 7 unit apartemen city park, ada sebanyak 24 orang,” kata Ardhie Minggu (15/1/2023).

Ardhie mengatakan, ke-24 orang tersebut diduga berperan sebagai operator judi online. Mereka mengoperasikan empat situs judi online dengan menggunakan komputer dan laptop.

“Sementara informasi yang kami dapat ada (dari 24 terduga pelaku) beberapa yang menjadi operator karena diajak oleh teman yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Ardhie, pihaknya belum dapat memastikan apakah jaringan judi online ini sama dengan pengungkapan yang telah dilakukan sebelumnya atau tidak.

Kekinian, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

“Sementara masih kami selidiki dan kami masih berupaya untuk mencari lagi atasnya (bosnya),” pungkasnya. (Tim)