Majelis Hakim PN JB Bebaskan Terdakwa Indosurya Junie Indira, Jaksa Ajukan Kasasi

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya, ajukan permohonan kasasi, terkait putusan bebas June Indira.

“Ya terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang telah membebaskan terdakwa June Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, dalam hal ini JPU akan segera melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Sabtu (21/1/2023).

Masih kata Ketut, ada alasan JPU untuk ajukan kasasi, hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum.

“Jadi majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang bertanggungjawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” ungkapnya.

Masih sambung Ketut, putusan hakim mencederai rasa keadilan korban, seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Junie Indira sesuai dengan tuntutan JPU adalah 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Jelas putusan ini sangat menciderai rasa keadilan bagi korban 23 ribu orang dengan kerugian Rp 106 triliun yang dikumpulkan secara ilegal berdasarkan laporan Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” kata Ketut.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan terdakwa Junie Indira tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim, menyatakan membebaskan Junie Indira dari segala tuntutan hukum, seperti dilansir SIPP PN Jakarta Barat pada Rabu 18 Januari 2023. (Tim)

Apel Pergeseran Pasukan Polres Jakbar Dan Kodim 0503/JB Dalam Rangka Pam Imlek 2574

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan apel pergeseran pasukan gabungan dalam rangka pengamanan imlek 2574/2023 di mako Polres metro jakarta barat, Sabtu, 21/1/2023.

Sebanyak 366 personel gabungan baik TNI-Polri antara lain Polres dan polsek jajaran, Brimob Polda Metro Jaya, Pasukan Gabungan Polda Metro Jaya dan Kodim 0503 JB dikerahkan dalam pengamanan 38 vihara dijakarta barat

Dalam apel tersebut dipimpin langsung oleh bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce

Dalam Arahannya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengecek kesiapan seluruh personil pengamanan

Selain itu kelengkapan sarana dan prasarana pendukungnya, serta keterpaduan unsur lintas sektoral

Anggota yang sudah dilakukan plotingan anggota agar segera melakukan kordinasi dengan pihak vihara setempat

“Lakukan pengamanan perayaan hari raya imlek 2574 dan Cap Go Meh 2023 dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dilokasi, Sabtu, 21/1/2023.

Pasma menjelaskan kegiatan apel pergeseran pasukan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya bagi masyarakat yang akan merayakan perayaan hari raya imlek 2574 / 2023

“Sehingga masyarakat yang akan melaksanakan ibadah imlek dapat merayakan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya

Dimana di wilayah jakarta barat terdapat sebanyak 38 vihara yang melaksanakan perayaan hari raya imlek 2574 / 2023

Setelah dilakukan apel pergeseran pasukan kemudian pasukan yang terlibat dalam pengamanan perayaan imlek langsung menuju kelokasi vihara sesuai dengan plotingan anggota yang telah tersprintkan

Dalam kesempatan tersebut juga kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melaksanakan peninjauan di Vihara Ekayana kebon jeruk Jakarta Barat, Vihara Dharma bakti dan Vihara Dharma Jaya Toa Se Bio di Taman Sari Jakarta Barat. (Tim)

Ini Kata Guru Besar Fakultas Hukum Unbraw Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Foto: Guru Besar Fak Hukum, Ahli Sosiologi Dan Filsafat Hukum Universitas Brawijaya Prof DR I Nyoman Nurjaya SH,M.S.

dutainfo.com-Jakarta: Di tahun 2022-2023, perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat merupakan perkara yang sangat mencuri perhatian dimana tidak saja menarik
perhatian publik tetapi menguras tenaga, pikiran, waktu dan emosi publik, terutama bagi kaum
perempuan khususnya ibu-ibu, sehingga para Terdakwa dilabeli sebagai tokoh antagonis dan
protagonis bahkan terselip berbagai adegan lucu pada saat pemeriksaan saksi Susi dan
Terdakwa KUAT MA’RUF.
Ketika perkara ini sempat direlaksasi pemberitaannya, masyarakat khususnya ibu-ibu
melayangkan protes, begitupun juga media yang merasa dirugikan akibat kehilangan jumlah
penonton (viewers) selama seminggu. Perkara ini sangat menarik secara sosiologi dan telah
mengalami pergeseran nilai menjadi kasus sangat luar biasa karena terjadi pada salah satu
petinggi aparat penegak hukum, terjadi di rumah dinas penegak hukum, serta pelaku dan
korbannya adalah aparat penegak hukum.
Selama perkara ini berjalan, sangat menguras emosi publik dan akhirnya memunculkan
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai pahlawan karena dianggap berani
berkata jujur dan mengungkap kebenaran dari peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling, dan
Rumah Dinas Duren Tiga. Tetapi, keberanian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG
LUMIU baru terungkap setelah hampir satu bulan mengikuti skenario Terdakwa FERDY
SAMBO. Padahal, telah disampaikan bahwa pembuktian dalam perkara ini sangat sederhana
karena korbannya ditemukan, tempat kejadian perkara (TKP) jelas, dan pelaku merupakan salah
satu dari para Terdakwa. Pelik dan rumitnya perkara ini membuat kejadian seperti sinetron
dengan episode yang tak berkesudahan.
Pada awal perkara sudah masuk di persidangan, menjadikan persidangan sebagai acara yang
paling banyak ditonton oleh masyarakat, bahkan salah satu stasiun televisi mengklaim penonton
kurang lebih sebanyak 50 juta orang. Hal ini sangat luar biasa karena belum ada sepanjang
sejarah pertelevisian sebab hampir seluruh platform media memberitakan tentang persidangan
para Terdakwa dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketika
perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa
Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Dalam proses
pemeriksaan saksi dan para Terdakwa, masyarakat menilai bahwa Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran,
sedangkan Terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan
masing-masing dan dianggap sebagai tokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron).
Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa KUAT MA’RUF dan Terdakwa RICKY RIZAL
WIBOWO dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023, Terdakwa FERDY
SAMBO dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023,
Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dituntut 8 tahun penjara dan Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan
banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena
menilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan. Oleh karenanya, pada Kamis 17 Januari 2023,
petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan
pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.
Kepada para Terdakwa, pasal yang dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-
1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik penyertaan bagi para
Terdakwa menjadi 2 klaster yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan
nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai
pelaku (pleger) atau sering disebut intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa FERDY SAMBO
dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Selanjutnya, (2) klaster yang secara
tidak langsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut
medepleger (para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa
seseorang) seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan
Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Kedudukan peran masing-masing para Terdakwa inilah yang menentukan tinggi rendahnya
tuntutan yang diberikan. Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerja sama disamakan
perannya atau pemberian hukumannya karena tetap peran menjadi hal penting untuk
dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa di depan
persidangan dalam mengungkap fakta hukum.
Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
merekomendasikan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai justice
collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka secara tegas,
tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa adalah sangat
independen, objektif, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai
aspek yang terungkap di persidangan yakni mens rea dari masing-masing pelaku tindak pidana.
Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya Terdakwa FERDY SAMBO
memerintahkan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat, namun Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO menolak dengan alasan tidak
berani. Akhirnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyanggupi perintah tersebut sehingga
sempurnalah pembunuhan berencana itu terjadi.
Secara limitatif, pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak
diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang secara tegas
mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana
narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya
yang bersifat terorganisir.
Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak
pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak
bisa dijadikan justice collaborator. Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang memberikan kesaksian jujur dan kooperatif, telah diakomodir
dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa
FERDY SAMBO yang kedudukan sama yakni sebagai pelaku utama.
Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut dominus litis Jaksa dlm
sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Soal putusan, nantinya
menjadi kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan
berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum atau Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian
perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil (materieele waarheid).
Untuk itu, akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah Terdakwa
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice
collaborator sehingga dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum. Perkara ini masih berjalan dan bergulir di persidangan, dan mungkin perkara tersebut
sampai pada tingkat Mahkamah Agung sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan
polemik berkepanjangan serta sabar menunggu akhir dari perkara yang seperti episode sinetron
yang tidak berkesudahan.

Penulis ;
Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.
Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum
Universitas Brawijaya – Malang. (Tim)

Jalin Silahturahmi Ketua RW Se Gropet Jakbar Sinergi Dengan Koramil Dan Polsek

Foto: Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, Ketua RW 02 Jelambar Baru H Yayat Supriyatna, dan Kapolsel Tanjung Duren Kompol M Wibisono. (Dok Indic)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menjalin tali silaturahmi dan wujud sinergitas, Komandan Koramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol M. Wibisono menghadiri pertemuan bersama Tiga Pilar dalam Giat Guyub Ketua Rukun Warga Sekecamatan Grogol Petamburan bertempat di Aula Mapolsek Tanjung Duren, Jl. Tanjung Duren Raya No.1 RT.001/RW.08 Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jum’at Malam (20/1/2023).

Kepada awak media, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto menjelaskan, “Sebagai wujud sinergitas kebersamaan dan meningkatkan komunikasi serta menjalin silaturahmi dengan komponen bangsa lainnya, malam ini saya bersama Kapolsek Tanjung Duren dan Tiga Pilar menghadiri giat Guyub Ketua Rukun Warga Sekecamatan Grogol Petamburan”.

Ketua Rukun Warga (RW) adalah bagian dari pemerintah daerah yang siap mendukung dalam menjalankan program-program pemerintah dengan dukungan keamanan dari TNI dan Polri.

“Ini sangat luar biasa, para Ketua Rukun Warga (RW) Sekecamatan Grogol Petamburan dapat hadir dan kami memberikan apresiasi terhadap tugas dan tanggung jawab para Ketua RW dalam pertemuan ini, dihadapkan dengan tugas pokok TNI untuk menjaga kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah dan menjaga keselamatan bangsa, sehingga wilayah Kecamatan Grogol Petamburan pada khususnya aman, tenteram dan damai”, pungkas Danramil..

“Fungsi RW sangat penting dan vital, RW sebagai solusi dalam mengorganisir Kamtibmas bersama dengan Babinsa Koramil 03/GP untuk mengetahui akar permasalahan serta mengetahui jalan keluar yang tepat, sehinga tercipta keseimbangan dalam mengorganisir lingkungan di wilayahnya masing-masing”, tutup Danramil.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, Kapolsek Tanjung Duren Kompol M. Wibisono, Wakapolsek Tanjung Duren AKP D. Napitupulu, Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, para Lurah Sekecamatan Grogol Petamburan, Babinsa Koramil 03/GP dan para Ketua RW Sekecamatan Grogol Petamburan. (Tim)

TNI-Polri Kerahkan 4.550 Personel Amankan Imlek Di Vihara Jakarta

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, menyiapkan pengamanan menjelang perayaan Imlek 2023, tak kurang dari 4.550 personel gabungan TNI-Polri, dikerahkan menjaga keamanan saat perayaan Imlek.

“Ya kekuatan pengamanan personel gabungan TNI-Polri sebanyak 4.550 personel guna mengamankan perayaan Imlek yang terdiri dari 1.403 personel Polda Metro Jaya, 1.513 dari personel Polres jajaran, 343 personel TNI dan dibantu 1.291 Pemda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunojoyo, Sabtu (21/1/2023).

Masih kata Kombes Trunojoyo, ada 255 Vihara yang tersebar di Jadetabek yang akan dilakukan pengamanan polisi.

Kami berharap perayaan Imlek bisa terlaksana dengan lancar dan aman.

“Kami berharap agar terlaksana dengan lancar dan aman, saudara-saudara kita yang merayakan Imlek,” ungkap Trunojoyo.

Kami juga menghimbau seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi turut mengamankan Jakarta.
(Tim)