Wakapolres Jakbar Pimpin Apel Pagi Diikuti 125 Personel

Foto: Wakapolres Jakarta Barat AKBP Sarly Sollu saat pimpin apel pagi.

Dutainfo.com-Jakarta : Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu memimpin pelaksanaan apel pagi di halaman polres metro jakarta barat, Rabu, 25/1/2023.

Pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti sebanyak 251 personel Polres Metro Jakarta Barat dan juga asn polri

Walaupun cuaca sedikit gerimis tidak menyurutkan semangat para anggota Polres metro jakarta barat untuk melaksanakan apel pagi

Dalam arahannya Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu mengatakan, dalam kesempatan ini saya menyampaikan beberapa penekanan dari bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce

“Dimana arahan tersebut mengingatkan kepada personel Polres Metro Jakarta Barat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” ucap Akbp Sarly Sollu, Rabu, 25/1/2023.

Saat ini masyarakat mengharapkan kultur polri yang baik, masyarakat mengharapkan perubahan terhadap institusi polri yang baik

” Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena Polres Metro Jakarta Barat merupakan tolak ukur di jajaran polda Metro Jaya,” terang Akbp Sarly Sollu

Apa yang menjadi aturan laksanakan dengan baik jauhi segala pelanggaran yang bisa mencoreng nama baik institusi polri

” Jaga Marwah nama baik institusi kepolisian lakukan dengan ikhlas jadikan apa yang kita lakukan sebagai amal ibadah,” kata sarly

Lakukan hal sekecil apapun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kehadiran polri di masyarakat sebagai sosok pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. (Tim)

Telah Inkracht Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barbuk Perkara Tipidum

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), berdasarkan putusan Pengadilan pada perkara Bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda pada Selasa (24/1/2023).

“Ya pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Kota Tangerang, dan pemusnahan barang bukti telah mempunyai kekutan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, kepada awak media, Selasa (24/1).

Selain itu sambung Erich, kegiatan rutin ini juga memang kewenangan dalam rangka pelaksanaan institusi dari barang rampasan hasil tindak pidana yang sudah diputuskan inkracht oleh pengadilan selanjutnya dilaksanakan oleh jaksa sesuai Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 248 perkara Tipidum, dengan rincian 150 perkara narkotika dan 98 perkara pidana umum yakni perlindungan anak, pencurian dan pemberatan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jenis barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut, Narkoba jenis Sabu, Ganja, Ekstasi, Tembakau Sintetis, dan perkara tindak pidana umum lainya, senjata api, senjata tajam, handphone, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), cangklong, koper, kunci Y, kunci L, dan lainya.
(Elw/tim)

Libur Imlek, Tim Patroli Polres Jakbar Berhasil Cegah Aksi Tawuran Remaja

dutainfo.com-Jakarta: Libur Hari Raya Imlek, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mencegah sejumlah remaja yang hendak akan melakukan aksi tawuran, Minggu, 22/1/2023 sekira pukul 04.00 WIB

Sebanyak 9 remaja berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diwilayah Jakarta barat

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 remaja saat liburan hari raya imlek diduga hendak akan melakukan aksi tawuran

“Sebanyak 9 remaja berhasil kami amankan di 2 lokasi diantaranya di jalan Kebayoran lama samping permata hijau kebon jeruk Jakarta Barat dan jalan semeru gg 5 Tanjung Duren Jakarta Barat,” ujar Kompol Arief Budiharso saat dikonfirmasi, Selasa, 24/1/2023.

Arief menjelaskan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat saat sedang melakukan patroli kewilayahan menerima informasi adanya sejumlah pelajar yang sedang nongkrong dan diduga membawa sejumlah senjata tajam

Dan tim langsung bergerak merespon laporan warga tersebut dan benar kami berhasil mengamankan sebanyak 9 remaja berikut 2 buah senjata tajam berupa 1 buah samurai dan 1 buah celurit besar

“Selanjutnya para remaja tersebut berikut barang bukti senjata tajam kami serahkan kepolsek kebon jeruk dan polsek tanjung duren guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya

Kini para remaja tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan pendataan serta akan dilakukan pembinaan

Pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan (preventif) dengan terus melakukan patroli kewilayahan disejumlah wilayah dijakarta barat

“Kami intensifkan patroli khususnya pada jam dan lokasi rawan terjadinya guantibmas,” tutupnya. (Tim)

Serang Rumah Makan Sejumlah Remaja Diamankan Polsek Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Bergerak cepat merespon peristiwa penyerangan sejumlah remaja di rumah makan kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamasari, Jakarta Barat, Minggu, 22/1/2023.

Kurang dari enam jam, Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan sejumlah remaja terkait aksi penyerangan tersebut

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyerangan tersebut

“Saat ini terdapat 2 Pelaku yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan dirumah makan tersebut, ada 2 remaja saat ini yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka yakni RS (21) dan MF (17),” Ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Minggu, 23/1/2023.

Perlu kami jelas kan terkait aksi pengeroyokan di rumah makan kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamasari, Jakarta Barat,

Mereka Bukan Gengster, Saat Gojek Tersebut membawa penumpang seorang wanita lewat gang diledekin sama remaja yang sedang nongkrong

Gojek ini tidak terima kemudian turun terjadi cekcok dan gojek tersebut dipukul oleh remaja yang sedang nongkrong

“Karena dipukul gojek tersebut tidak terima kemudian bukan lapor kepolisi malah mengadu kerekan2 gojeknya,” terang Yongky

Setelah lapor ke rekan-rekan nya kembali mendatangi remaja yang nongkrong tersebut saling serang tapi rombongan gojeknya tersebut kalah oleh para remaja tersebut

” Akhirnya mereka kocar kacir melarikan diri hingga salah satu rekan gojeknya itu lari kerumah makan dan terjadi lah pengeroyokan yang saat ini viral,” bebernya

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, beberapa pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Ada 5 remaja yang sudah kami amankan namun yang sudah cukup bukti unsur pidana nya ada 2 orang yakni RS (21) dan MF (17),” Ujar Roland.

Pelaku RS (21) terbukti melempar korban dengan menggunakan helm sedangkan pelaku MF (17) memukul dengan bambu

Mereka diamankan setelah kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Menurutnya, hampir semua pelaku penyerangan anak di bawah umur atau usia di bawah 17 tahun.

Dari remaja yang kami amankan terdapat 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diantaranya OO, SA, ZN dan FH

“Kami masih terus selidiki dan buru pelaku lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Viral video sebuah rumah makan di Mangga Besar, Jakarta Pusat diserang oleh sekelompok pria.

Dalam video yang dibagi terlihat sejumlah pria dengan membawa kayu membuat kerusuhan di sebuah rumah makan.

Seorang pria di rumah makan itu terlihat merintih kesakitan karena dikeroyok 10 pria menggunakan benda tumpul.

Dalam narasi disebutkan bahwa pengeroyokan orang tidak dikenal itu terjadi di sebuah rumah makan di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Tim)

Kejagung RI, Putusan Majelis Hakim PN JB Bebaskan Terdakwa Indosurya Ciderai Rasa Keadilan

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya, ajukan permohonan kasasi, terkait putusan bebas June Indira.

“Ya terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang telah membebaskan terdakwa June Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, dalam hal ini JPU akan segera melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Sabtu (21/1/2023).

Masih kata Ketut, ada alasan JPU untuk ajukan kasasi, hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum.

“Jadi majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang bertanggungjawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” ungkapnya.

Masih sambung Ketut, putusan hakim mencederai rasa keadilan korban, seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Junie Indira sesuai dengan tuntutan JPU adalah 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Jelas putusan ini sangat menciderai rasa keadilan bagi korban 23 ribu orang dengan kerugian Rp 106 triliun yang dikumpulkan secara ilegal berdasarkan laporan Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” kata Ketut.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan terdakwa Junie Indira tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim, menyatakan membebaskan Junie Indira dari segala tuntutan hukum, seperti dilansir SIPP PN Jakarta Barat pada Rabu 18 Januari 2023. (Tim)