Jaksa Agung RI, Perintahkan Kejati Dan Kejari Usut Dugaan Mafia Pupuk Subsidi

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta jajaranya untuk menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen mengusut dugaan adanya mafia pupuk.

“Apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada awak media, Sabtu (8/1/2022).

Agar dicermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah sudah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak yang coba bermain terkait pupuk, sambung Burhanuddin.

Sementara Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan seperti yang dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar jajaran dapat mengungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk.

“Ya benar arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diungkapkan pada kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat 7 Januari 2022,” kata Leonard.

Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan kepada Kepala Satuan kerja baik di Kejati Jambi, beserta para Kajari dan juga seluruh Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia untuk dapat segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen guna mengungkap kasus ini.

Hadir dalam kegiatan Jaksa Agung Di Kejaksaan Tinggi Jambi, diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo serta Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan para Asisten Kejati Jambi.
(Tim)

Mayjen Purnawirawan Korban Mafia Tanah Kadishub Depok

Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka mafia tanah Kepala Dinas Perhubungan Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, korbannya adalah Mayjen TNI (Purn), Emack Syadzily mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

“Ya korban atas nama Mayjen (Purn) Emack Syadzily,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kepada awak media, Sabtu (8/1/2022).

Masih kata Brigjen Pol Andi Rian, laporan korban Emack Syadzily itu bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Dimana dalam kasus ini terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anngota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, Hanafi (swasta), dan Burhanudin Abubakar (swasta).

Brigjen Pol Andi Rian menambahkan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat beserta tiga orang lainya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah ada bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu telah digunakan tersangka Burhanudin untuk dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Mayjen (Purn) Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU, dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Mayjen (Purn) Emack Syadzily, tutup Brigjen Pol Andi.
(Tim)

Di Kejati Jambi, Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Terkait Pupuk

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta jajaranya untuk menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen mengusut dugaan adanya mafia pupuk.

“Apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada awak media, Sabtu (8/1/2022).

Agar dicermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah sudah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak yang coba bermain terkait pupuk, sambung Burhanuddin.

Sementara Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan seperti yang dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar jajaran dapat mengungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk.

“Ya benar arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diungkapkan pada kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat 7 Januari 2022,” kata Leonard.

Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan kepada Kepala Satuan kerja baik di Kejati Jambi, beserta para Kajari dan juga seluruh Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia untuk dapat segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen guna mengungkap kasus ini.

Hadir dalam kegiatan Jaksa Agung Di Kejaksaan Tinggi Jambi, diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo serta Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan para Asisten Kejati Jambi.
(Tim)

Polsek Palmerah Cek Urine Anggotanya

dutainfo.com-Jakarta: Cegah penyalahgunaan narkoba, anggota Polsek Palmerah, Jakarta Barat dilakukan pengecekan test urine secara dadakan, pada Jumat (7/1/2022).

Sebanyak 18 personel Polsek Palmerah dilakukan pengecekan urine, di Mapolsek Palmerah.

“Ya benar kami melakukan cek urine kepada para anggota sebanyak 18 personel hari ini kita lakukan pengecekan dadakan,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, Jumat (7/1).

Masih kata Dodi, hal ini kami lakukan guna antisipasi anggota dari penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kuat Polsek Palmerah untuk memerangi peredaran gelap narkoba sekaligus memastikan anggotanya bebas dari narkoba,” ungkapnya.

Jadi pengecekan urine ini kami lakukan secara mendadak usai melaksanakan apel pagi anggota langsung dilakukan pengecekan urine.

“Hasilnya 18 personel baik perwira, bintara maupun asn polri negatif narkoba,” kata Dodi.

Narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang termasuk anggota Polri.

“Maka dari itu diperlukan ketegasan dan pengawasan yang ketat, sebagai anggota Polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat tentunya harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Petani Korupsi APBD Rp 400 Juta

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Buronan S kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2017, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, S berprofesi sebagai petani.

Buronan S ini merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

“Ya benar pada Kamis 6 Januari 2022 Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Desa Karya Pelita Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara tahun 2017, S merupakan buronan pada Kejari Bengkulu Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada awak media, Jumat (7/1/2022).

Masih sambung Leonard, buronan S ini bekerja sebagai petani.

“Buronan S ditangkap di perumahan Cahaya Darussalam 2 Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimana sebelumya S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Buronan S telah menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tertanggal 19 Juni 2019.

“Perbuatan S telah merugikan keuangan negara Rp 400.287.193,” kata Leonard.

Saat ini buronan S telah dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara guna menjalani proses hukuman.
(Tim)