Polsek Cengkareng Tetapkan 2 ART Sebagai Tersangka Penganiaya Anak Majikan

Foto: Kapolsek Cengkareng Jakbar Kompol Ardhie Demastyo (Dok Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang asisten rumah tangga (ART), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus penganiayaan anak majikan.

“Ya sudah tersangka, dan masih dalam pemeriksaan, terhadap AN (29), dan IN (18),” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, kepada awak media, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Ardhie, Kedua tersangka dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan anak dan KDRT, ancamannya diatas 15 tahun.

Salah satu ART ini sempat melarikan diri ke Lampung, setelah melakukan penganiayaan, namun berhasil ditangkap di Lampung Utara, pada Jumat 18/3/2022 dini hari.

“Jadi kedua pelaku sudah kita amankan, termasuk yang melarikan diri ke Lampung Utara,” ungkapnya.

Pelaku ini sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kita lihatkan CCTV, pelaku mengakuinya.

Perbuatan pelaku ART, ini sempat viral di medsos, keduanya terekam CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap anak majikanya yang berumur 3 tahun dan 1,5 tahun. (Tim)

Mantap Kejati DKI Jakarta Sita 1.835 Karton Minyak Goreng Di Tanjung Priok

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengamankan satu kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng, di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merk tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama dengan perusahaan lainya ke negara Hongkong.

“Ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang dilakukan PT AMJ terindikasi melawan hukum, karena dilakukan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketut Sumedana, Jumat (18/3/2022).

Masih sambung Ketut, tim penyelidik Kejati DKI, Jakarta, memberikan informasi kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, terhadap temuan 1 unit kontainer itu, untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan dari terminal kontainer JICT sampai dengan proses hukum selesai.

“Ekspor yang telah dilakukan PT AMJ itu memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ungkapnya.

Apa yang dilakukan PT AMJ, diperkirakan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ Rp 400 juta per kontainer.

Tim penyelidik Kejati DKI, Jakarta, melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan kepada pihak terkait ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta pada 16 Maret 2022.
(Tim)

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Lagi Buronan Korupsi Jalan Tembus Anter Desa Kalteng di Jakarta

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan tangkap buronan Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Tengah, mengamankan buronan HAT di Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, HAT adalah buronan kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di Katingan, Kalimantan Tengah.

“Ya benar HAT, diamankan pada Kamis 17 Maret 2022, di Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, oleh Tim Intelijen Kejagung RI dan Kajati Kalteng, HAT buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa sepanjang aliran sungai Sanamang, Katingan, Hulu, Kalteng, tahun anggaran 2020 yang bersangkutan DPO asal Kejati Tangsel,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Ketut, dalam hal ini negara dirugikan hingga RP 2,1 miliar.

Tersangka HAT, tidak pernah hadir memenuhi panggilan pihak penyidik Kejaksaan, HAT akan dibawa ke Kalimantan Tengah untuk proses hukum lanjutan.

“Setelah diamankan HAT akan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, guna menjalani proses hukum lanjutan,” tutupnya.
(Tim)

Kejaksaan Agung Hormati Putusan Hakim Terkait Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

dutainfo.com-Jakarta: Dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, di vonis bebas oleh Hakim, pihak Kejaksaan Agung menghormati putusan hakim.

“Kami hormati putusan pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, Jaksa akan mempelajari dulu putusan lengkap hakim, selanjutnya akan menentukan sikap.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua anggota polisi penembak laskar FPI, IPDA M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan.

Hakim menilai perbuatan mereka dalam pembelaan diri di situasi tertentu.

Menurut hakim perbuatan IPDA Yusmin dan Briptu Fikri, tidak bisa dijatuhi pidana, karena mereka membela diri.
(Tim)

Musisi Jazz Fauzan Lubis Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Foto: Musisi Jazz Fauzan Lubis saat diamankan Polres Jakbar (dok Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, amankan musisi jazz Fauzan Lubis terkait penyalahgunaan narkoba.

“Ya diamankan Fauzan Lubis oleh Polres Jakarta Barat, menggunakan ganja dan psikotropika,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, Fauzan Lubis, menggunakan narkoba untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi.

“Pengunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai musisi, ini pelanggaran hukum tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” ungkap Zulpan.

Selain mengamankan Fauzan, Polisi juga mengamankan barang bukti satu klip berisi biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, setengah butir dumolid, dan satu butir aprzolam, kemudian satu butir kapsul lavol, sambung Zulpan.

Ada juga resep obat-obat terlarang yang ditemukan didalam dompetnya.

“Resep ini mengandung psikotropika, dan ada satu unit mobil yang turut disita penyidik,” kata Zulpan.

Dihari yang sama penyidik Polres Jakarta Barat, menggeledah rumah Fauzan, di Kawasan Tangerang, dari penggeledahan itu penyidik menemukan satu pack papir milik Fauzan.
(Tim)