
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), ke-62, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, narkoba, dan perkata tindak tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (13/7/2022).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana uang palsu, narkotika, dan perkara tindak pidana umum dengan berbagi barang bukti diantaranya berupa uang palsu rupiah sebesar Rp 1.240.305.000, uang palsu dolar Amerika sebesar USD 260.000.000 atau senilai Rp 3.894.150.000.000, jenis uang palsu euro sebesar EU 2.000.000 atau senilai Rp 30.058.400.000, jenis uang palsu ringgit Brunei Darussalam sebesar BND 1.000.000 senilai Rp 10.652.200.000, jenis uang palsu cinco mil cruzerios banco centarl do Brazil R$ 2.510.000 atau senilai Rp 6.913.042.000, jenis uang palsu yijiau 500 atau senilai Rp 1.125.000.jenis uang palsu dolar Hongkong HK$ 2.000.000.
Sedangkan barang bukti narkoba sabu sebanyak 17,2 gram, Trihexyphenidyl 545 butir dan pakaian, hp, timbangan, kartu remi, kabel, panci, bong, dompet, parang, gergaji, dan minuman keras sebanyak 18 botol.
“Ya benar pemusnahan ini adalah rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Kamis (14/7/2022).
Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana uang palsu, narkoba, dan tindak pidana umum serta tipiring ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Muklis, Kasi Pidsus I Gde Eka Sumahendra, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasi PB3R M Bimo dan Tim PB3R. (Tim)