Polres Jakbar Ungkap Sabu 16,9 Kg Siap Edar

dutainfo.com-Jakarta:Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebanyak 16, 9 kilogram sabu siap edar.

Pengungkapan tersebut petugas juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang ditanam diperkarangan rumah di wilayah Aceh Utara provinsi Aceh sebanyak 10 kg sabu, Rabu (5/10).

“Jadi yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 14/10/2022.

Akmal mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.

Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir Sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

“Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu,” kata Akmal.

Berdasarkan informasi itu lah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya.

” Total keseluruhan dari jaringan tersebut sebanyak 16,9 kg Narkotika Jenis Sabu, “ucap Akmal

“Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut,” jelas dia.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” tutup Akmal. (Tim)

Polres Jakbar Gelar Operasi Narkoba, Miras Dan Judi

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat gelar operasi yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kerap meresahkan diantaranya narkoba, judi dan miras.

Dari hasil Operasi yang dilakukan kurun waktu 13 hari terhitung 30 september s/d 13 oktober 2022, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 587 Botol miras berbagai merek dari 23 lokasi dijakarta barat, 16 gram narkotika jenis sabu, 390 gram narkotika jenis ganja, 1029 butir obat daftar golongan B jenis Xsimer, 6 lempeng berisi 60 butir obat daftar golongan B jenis Trihexphendidy, 63 lempeng berisi 630 butir obat daftar golongan B jenis tramadol, uang hasil penjualan sebanyak 285 ribu rupiah dari 13 kasus dan 6 tersangka kasus judi online dari 2 kasus dengan barang bukti 5 kertas pasangan judi togel online, 2 set komputer dan 3 buah laptop

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Prasetyo Noegroho, Sik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama kurun waktu 13 hari yakni 30 september hingga 13 oktober 2022

“Di mana itu yang jadi target kasus-kasus prioritas bapak Kapolri,” kata Kompol Prasetyo Noegroho, Sik dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Prasetyo merinci, untuk kasus peredaran miras ilegal atau tanpa izin pihaknya mengamankan sebanyak 587 Botol miras berbagai merek dari 23 lokasi dijakarta barat.

“Semua penjual rata-rata. Masih dalam pendalaman rata-rata (mereka) beli putus,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk kasus narkoba terdapat 13 kasus yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 16 gram narkotika jenis sabu, 390 gram narkotika jenis ganja, 1029 butir obat daftar golongan B jenis Xsimer, 6 lempeng berisi 60 butir obat daftar golongan B jenis Trihexphendidy, 63 lempeng berisi 630 butir obat daftar golongan B jenis tramadol, uang hasil penjualan sebanyak 285 ribu rupiah dari 13 kasus tersebut

Terakhir, lanjutnya, untuk kasus judi terdapat sebanyak 2 kasus. Di mana dalam kasus itu sebanyak 6 tersangka telah diamankan.

“Sekarang dalam proses pendalaman sidik semua,” pungkasnya. (Tim)

Kejagung Persilahkan AKP Irfan Widyanto Gugat Praperadilan, Terkait Kasus Ferdy Sambo

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mempersilahkan gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto terkait kasus perintangan penyidikan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Tak masalah, itu hak dari terdakwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kepada awak media, Kamis (13/10/2022).

Seperti diketahui AKP Irfan Widyanto, melakukan gugatan praperadilan yang akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), terhadap AKP Irfan, akan digelar pada Rabu 19 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Masih kata Ketut, jika nanti sidang pembacaan dakwaan AKP Irfan, telah dimulai Rabu pekan depan, gugatan praperadilan nya akan gugur, nanti Jaksa akan menyampaikan kepada Hakim.

“Perlu diketahui Pasal 84 Ayat (1) huruf d sangat jelas gugurnya praperadilan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya di Pengadilan jadi nanti biar Pengadilan yang menilai,” ungkap Ketut.

Sebelumya diketahui AKP Irfan Widyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan, pada penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Tim)

Kapolsek Kembangan Jakbar Pantau Langsung Genangan Air Dibawah JOR Meruya

dutainfo.com-Jakarta: Tinggi nya intensitas curah hujan yang baru saja mengguyur Jakarta menimbulkan genangan air di beberapa wilayah dijakarta barat salah satunya di kolong tol jor meruya Utara rt 03/04 meruya utara kembangan Jakarta Barat, Kamis, 13/10/2022.

Dengan adanya genangan tersebut personel polsek kembangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah dengan sigap melakukan pemantauan adanya genangan air tersebut

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ubaidillah mengatakan, akibat hujan yang baru saja mengguyur Jakarta, kondisi dibawah jor meruya Utara rt 03/04 meruya utara kembangan Jakarta Barat menimbulkan genangan air

“Terdapat genangan air disekitar bawah tol jor meruya namun arus lalu lintas masih bisa dilalui oleh kendaraan, kami dibantu oleh unit lantas kembangan melakukan pengaturan arus lalu lintas,” ujar Kompol Ubaidillah saat dikonfirmasi, Kamis, 13/10/2022

Lanjut Ubaidillah menjelaskan, kondisi terkini genangan air sudah mulai surut berhubung didekat lokasi tersebut terdapat 7 pompa air dki yang telah di sediakan

” Saat ini sudah tidak ada genangan air,” ucap ubaidilah. (Tim)

Kejaksaan Agung Rampas 150 Bidang Tanah Bentjok Di Kasus Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, melakukan penyitaan eksekusi terhadap 150 bidang tanah aset dari terpidana Benny Tjokro (Bentjok), dalam kasus Jiwasraya.

Aset-aset itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Ya tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokro di wilayah Kabupaten Tengerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (13/10/2022).

Adapun rincian aset tanah milik terpidana Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi yakni:

99 bidang tanah seluas 650,290 M2 berada di Desa Mekarwangi, Cisauk, Kabupaten Tengerang, Banten, 51 bidang tanah seluas 632,588 M2, di Desa Dandang, Cisauk, Kabupaten Tengerang, Banten.

Masih kata Ketut, pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P48A), Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Nomor:7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Salah satu amar putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro, adalah pidana uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000, namun jika Benny tak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti.
(Tim)