Jaksa Tuntut Roy Suryo 1 Tahun 6 Bulan Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, kepada terdakwa Roy Suryo kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, selain itu Roy Suryo juga di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Masih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.

Dalam hal ini JPU, menjelaskan hal yang memberatkan bagi terdakwa Roy Suryo, adalah dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama, selain perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan dimana terdawa tak memcerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa Roy Suryo belum pernah dihukum,” ungkap JPU.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Sabang Dapat Penghargaan Dari Pemko Sabang

dutainfo.com-Sabang: Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi M.Si, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sabang, dengan memberikan piagam penghargaan dari Pemerintah Kota Sabang.

Penyerahan piagam penghargaan itu atas peran serta Kejari Sabang dengan melakukan optimalisasi penerimaan PAD Kota Sabang dan kinerja Kejari Kota Sabang yang telah menyelamatkan aset berupa 6 unit ruko di Teupin Layeun Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang senilai 1.500.000.000.

Pemberian penghargaan ini langsung dipimpin Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, yang disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH,MH yang turut mendampingi Kasi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal SH, Kasi Pidsus Kejari Sabang Fri Wisdom S Sumbayak SH, dan Kasi Datun Kejari Sabang Yovi Iskandar SH, bertempat di Kantor Walikota Sabang, Kamis (15/12/2022).

Dalam sambutanya Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, mengatakan pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi Pemkot Sabang atas kinerja dan sumbangsihnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor pajak dan restoran serta penyelamatan aset milik Pemkot Sabang.

“Peran serta Kejari Sabang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melakukan pendampingan penerimaan PAD sektor pajak hotel dan restoran sangat berdampak kepada kenaikan secara signifikan PAD Kota Sabang,” ujar Reza.

Masih kata Reza, kami sangat mengapresiasi kinerja dukungan dan peran serta Kejari Sabang, guna membantu Pemkot Sabang secara bersama-sama melakukan optimalisasi penerimaan pajak, hal ini kami rasakan betul sangat membantu untuk peningkatan PAD, yang nantinya akan kami pergunakan dalam rangka membangun Kota Sabang, dan kami berharap kerjasama ini akan terus berlanjut.

Sementara Kajari Sabang Choirun Parapat SH,MH, menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang telah diberikan Walikota Sabang kepada Kejari Sabang.

“Apresiasi ini kami jadikan sebagai semangat baru untuk lebih maksimal lagi membantu atau bersinergi dengan Pemkot Sabang, tak hanya terbatas pada penerimaan PAD dan Tata Kelola Aset tetapi juga aspek lainya yang bisa kami lakukan,” ungkap Choirun.

Selanjutnya Pjs Walikota Sabang, memberikan dua piagam penghargaan yang diterima langsung Kajari Sabang Choirun Parapat.
(Tim)

Danramil 03/GP Dan Kapolsek Palma Dampingi Diresnarkoba Polda Metro Jaya Dialog Dengan Warga Kampung Boncos

dutainfo.com-Jakarta: Guna pencegahan penyalahgunaan narkoba, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, melakukan dialog dengan warga Kampung Boncos RW 03, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat.

“Semua dengan cinta bebas narkoba supaya anak-anak, istri, suami, dan cucu bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol Mukti Juharsa, Rabu (14/12/2022).

Masih kata Kombes Pol Mukti, masyarakat tak perlu takut melapor ke dirinya apabila menemukan peredaran narkoba.

Saya sudah menyebar nomor telepon pribadi ke warga Kampung Kiapang demi menyerap informasi dan kami siap menerima pengaduan masyarakat melalui pesan singkat dan telepon 24 jam,” ungkapnya.

Tadi warga bilang ada oknum yang terlibat kami akan proses, silahkan laporkan ke saya 24 jam kalau menemukan oknum terlibat saya pasti turun tangan.

“Kalau melihat anggota polisi membeli narkoba disini, jangan takut laporkan biar kami yang tindak tegas,” tegas Mukti.

Kampung Kiapang Bersinar, akan dijaga oleh masyarakat, TNI dan Polri demi menciptakan situasi zero narkoba.

Turut hadir mendampingi Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, diantaranya Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto dan Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim.
(Tim)

Pencegahan Narkoba Di Kampung Boncos Jakbar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dialog Dengan Warga

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Guna pencegahan penyalahgunaan narkoba, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, melakukan dialog dengan warga Kampung Boncos RW 03, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat.

“Semua dengan cinta bebas narkoba supaya anak-anak, istri, suami, dan cucu bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol Mukti Juharsa, Rabu (14/12/2022).

Masih kata Kombes Pol Mukti, masyarakat tak perlu takut melapor ke dirinya apabila menemukan peredaran narkoba.

Saya sudah menyebar nomor telepon pribadi ke warga Kampung Kiapang demi menyerap informasi dan kami siap menerima pengaduan masyarakat melalui pesan singkat dan telepon 24 jam,” ungkapnya.

Tadi warga bilang ada oknum yang terlibat kami akan proses, silahkan laporkan ke saya 24 jam kalau menemukan oknum terlibat saya pasti turun tangan.

“Kalau melihat anggota polisi membeli narkoba disini, jangan takut laporkan biar kami yang tindak tegas,” tegas Mukti.

Kampung Kiapang Bersinar, akan dijaga oleh masyarakat, TNI dan Polri demi menciptakan situasi zero narkoba.

Turut hadir mendampingi Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, diantaranya Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto dan Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim.
(Tim)

Kejati DKI, Jakarta Kasus Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga DKI Akan Disidangkan

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI, Jakarta, menurut Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyansyah, kasus ini segera disidangkan, setelah pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Utara.

” Ya benar penyerahan tahap dua dari Kejati DKI, Jakarta kepada Kejari Jakarta Utara pada Selasa kemarin, kemudian tahap selanjutnya dinaikan pada persidangan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansyah, kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Masih kata Ade, setelah tahap dua akan dipersiapkan administrasi penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan bersama perkara para tersangka ke pengadilan.

Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, pada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara adalah, Mantan Kepala UPT Alkal sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), UD, dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU.

Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengatakan UPT Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan dengan melibatkan penyedia barang dalam pekerjaan itu, yakni PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta yang diteken HD selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar RP 36,1 miliar pada tahun 2015.

Hasil penghitungan kerugian negara adalah Rp 13,6 miliar.

Didalam tahap penyidikan pihak Kejati DKI, Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tersangka HD dan IM, di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejagung dan rumah tahanan negara Salemba cabang Kejari Jaksel.
(Tim)