
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI, Jakarta, menurut Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyansyah, kasus ini segera disidangkan, setelah pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Utara.
” Ya benar penyerahan tahap dua dari Kejati DKI, Jakarta kepada Kejari Jakarta Utara pada Selasa kemarin, kemudian tahap selanjutnya dinaikan pada persidangan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansyah, kepada awak media, Rabu (14/12/2022).
Masih kata Ade, setelah tahap dua akan dipersiapkan administrasi penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan bersama perkara para tersangka ke pengadilan.
Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, pada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara adalah, Mantan Kepala UPT Alkal sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), UD, dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU.
Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengatakan UPT Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan dengan melibatkan penyedia barang dalam pekerjaan itu, yakni PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta yang diteken HD selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar RP 36,1 miliar pada tahun 2015.
Hasil penghitungan kerugian negara adalah Rp 13,6 miliar.
Didalam tahap penyidikan pihak Kejati DKI, Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tersangka HD dan IM, di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejagung dan rumah tahanan negara Salemba cabang Kejari Jaksel.
(Tim)