Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Foto: Kuat Ma’ruf sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kuat Ma’ruf sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun, sambung jaksa penuntut umum.

Sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf disangkakan jaksa penuntut umum pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Brigadir Yoshua, hal ini terbukti dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tasnya, dan hal yang memberatkan adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat, berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas jaksa penuntut umum.
(Tim)

Polres Jakbar Terapkan RJ Di Kasus Dua Sopir Bajaj Saling Baku Hantam

dutainfo.com-Jakarta: Di picu rebutan penumpang dua sopir bajaj saling baku hantam, di kawasan Tambora Jakarta Barat, akhirnya kasus ini diselesaikan melalui proses Restoratif Justice.

“Ya peristiwa ini terjadi di Pasar Mitra, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis 5 Januari 2023, kejadian bermula saat pelaku MF dituduh menyerobot penumpang korban S yang sudah antre sebelumnya,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Senin (16/1/2023).

Masih kata Kombes Pasma, jadi kejadian ini akibat kesalahpahaman, korban menuduh pelaku menyelak penumpangnya kemudian di TKP Pasar Mitra korban bertemu pelaku kemudian menabrakan bajajnya ke bajaj pelaku, dan tiba-tiba korban memukul pelaku.

“Selanjutnya MF memukul balik wajah S sebanyak satu kali hingga mengakibatkan rontoknya 3 gigi milik S,” ungkapnya.

Korban S selanjutnya melaporkan MF ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Atas dasar laporan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora, guna dimintai keterangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 KHUP, sambung Pasma.

Pihak kepolisian selanjutnya memediasi kasus ini, mediasi dilakukan karena kasus ini dinilai terjadi kesalahpahaman sesama sopir bajaj.

“Ya kasus ini i memenuhi persyaratan formil dan materil dalam aturan yang berlaku, maka dapat dilakukan proses Restoratif Justice, kita mediasi keduanya, bahwa yang terjadi hanyalah kesalahpahaman, Alhamdulilah kedua nya mau untuk saling memaafkan dan mencabut laporan,” papar Pasma. (Tim)

Polsek Cengkareng Grebek Judi Online 24 Orang Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Polisi kembali menggerebek markas judi online di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (15/1/2023).

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 24 terduga pelaku ditangkap.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik judi online di beberapa unit di apartemen tersebut.

“Dari situ, kami beserta tim reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan di 7 unit apartemen city park, ada sebanyak 24 orang,” kata Ardhie Minggu (15/1/2023).

Ardhie mengatakan, ke-24 orang tersebut diduga berperan sebagai operator judi online. Mereka mengoperasikan empat situs judi online dengan menggunakan komputer dan laptop.

“Sementara informasi yang kami dapat ada (dari 24 terduga pelaku) beberapa yang menjadi operator karena diajak oleh teman yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Ardhie, pihaknya belum dapat memastikan apakah jaringan judi online ini sama dengan pengungkapan yang telah dilakukan sebelumnya atau tidak.

Kekinian, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

“Sementara masih kami selidiki dan kami masih berupaya untuk mencari lagi atasnya (bosnya),” pungkasnya. (Tim)

Dua Remaja SMP Berkelahi Gegara Urusan Wanita Diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Ada-ada saja kelakuan dua bocah cilik (Bocil) di Tambora ini. MPD (15) pelajar kelas 2 sekolah menengah pertama asal Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara berkelahi dengan MF (14) pelajar kelas 1 sekolah menengah pertama asal Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Perkelahian dua remaja ini dilatarbelakangi urusan wanita, berujung pada janjian untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa kejadian perkelahian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB di Loksem Jl. Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan, masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.

“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa diantara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul”. Ujar Putra saat dikonfirmasi, Minggu, 15/1/2023.

MF (14) ini awalnya tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD (15). Diketahui bahwa MPD (15 ) ini adalah mantan pacarnya EL (14).

“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF (14) menantang MPD (15) untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora” Urai Putra.

Berhasil digagalkan, kemudian kedua anak ini dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.

“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai.” Tutur Putra.

Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak ini dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini.

“Demi masa depan kedua anak ini, penyidikan tindak pidana ini kami hentikan menggunakan mekanisme restoratif justice. Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum.” Tutup Kompol Putra. (Tim)

Setelah Tiga Kali Ketangkap Narkoba Aktor Revaldo Di Rehabilitasi

Foto: Aktor Revaldo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aktor Revaldo kembali terseret kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya, setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Rabu 11 Januari 2023, di apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Polisi bakal merehabilitasi Revaldo.

“Ya intinya besok akan dibawa ke Lido Pusat Rehabilitasi oleh penyidik dasarnya menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Asesment Terpadu,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Minggu (15/1/2023).

Masih kata Kombes Mukti, walaupun dilakukan rehabilitasi, tak menghentikan proses hukum aktor Revaldo.

“Tetap di proses hukum karena sudah tiga kali ditangkap terkait narkotika,” ungkap Mukti.

Revaldo ini merupakan residivis kasus narkoba pada 2006 dan 2010, namun Revaldo belum pernah di Rehabilitasi di kasus sebelumnya.

“Ini sudah yang ketiga kalinya, saat ini tahun 2023 tertangkap kembali dan tetap dilakukan proses sidik sampai dengan persidangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Tim)