dutainfo.com-Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara, sambung jaksa penuntut umum.
Tak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan Putri.
“Untuk itu terdakwa Putri Candrawathi, harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” kata jaksa.
Hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumya jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. (Tim)
Foto: AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, dan Linda, saat tahap II di Kejari Jakbar Terkait peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
dutainfo.com-Jakarta: DPO bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis ditangkap polisi.
Polisi menyebut penangkapan Alex Bonpis terkait dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Ya ada keterkaitan dengan Teddy Minahasa, makanya kita koordinasi dengan Kasubdit 1 karena ini ada kaitannya dengan barang bukti mantan Kapolsek Kompol Kasranto, jadi kita koordinasi dengan Kasubdit I,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang, Selasa (17/1/2023).
Masih kata AKBP Andi Odang, Pak Kasranto ini menjual barang bukti ke Alex Bonpis, itu keterangan awal mulanya kita coba konfrontir.
“Alex Bonpis diamankan bersama keluarganya di Cikampek, polisi masih menyelidiki apakah ada keterlibatan keluarga Alex,” ungkapnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat kembali menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah taman sari Jakarta Barat, Selasa, 17/1/2023.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FH yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Hadi dijalan keutamaan dalam Krukut taman sari Jakarta Barat
Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi
“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 17/1/2023.
Lanjut Pria No 1 dipolsek Metro taman sari berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada minggu, 25 desember 2022 ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku
Kemudian korban bertanya kepada pelaku “sedang ngapain ” dijawab oleh pelaku ” lagi benerin lampu kabel ” ucapnya meniru kan ucapan korban
lalu korban bertanya kembali kepada pelaku “emang nggak tahu ini motor siapa” dan dijawab oleh pelaku “motor saya ini pak”
Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian dilaporkan kepolsek Metro taman sari
Dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi
“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” terang yongky
Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut
Dengan adanya kondisi tersebut kemudian kami dari polsek metro taman sari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi atas dasar kemanusiaan
Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku
Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban
“Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan,” ucapnya
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.
“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap roland
Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ucapnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Mantan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, di tuntut 8 tahun penjara, jaksa penuntut umum meyakinkan Ricky bersama-sama Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara, sambung jaksa penuntut umum.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jaksa menilai tak ada pemaafan dan pembenaran atas perbuatan terdakwa Ricky Rizal.
Hal yang memberatkan Ricky Rizal, adalah mengakibatkan Brigadir Yoshua Hutabarat meninggal, dan berbelit-belit dalam keterangannya, sedangkan yang meringankan terdakwa punya anak masih kecil.
Jaksa penuntut umum, meyakini terdakwa Ricky Rizal bersama-sama Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Brigadir Yosua Hutabarat dibunuh pada 8 Juli 2022 saat itu Yosua adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng, menggerebek praktik Judi online di Apartemen City Park, pada Minggu 15 Januari 2023, hasilnya 24 orang terduga pelaku diamankan.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, bahwa judi online yang digerebek di Apartemen City Park Cengkareng, kemarin informasi dikendalikan dari Kamboja.
“Informasinya dikendalikan dari Kamboja, masih kita selidiki,” ujar Kompol Ardhie, kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Masih kata Ardhie, informasi yang kami dapat ada 24 terduga pelaku, mereka menjadi operator karena diajak oleh rekan yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana.
“Kami juga akan telusuri hubungan mereka dengan pengendali di Kamboja,” ungkapnya.
Hingga kini ke 24 terduga pelaku praktik judi online masih diperiksa di Mapolsek Cengkareng.
Ke 24 orang terduga pelaku praktik judi online ini mempunyai peran yang berbeda-beda salah satunya operator yang mengoperasikan 4 situs judi online dengan menggunakan komputer serta laptop.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan kami masih berupaya untuk mengungkap lagi bosnya,” tutupnya. (Tim)