Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu Rp 164,9 Miliar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, ungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 109,9 Kg dari luar negeri, barang haram ini diselundupkan dalam kemasan teh China.

“Total barang bukti ini didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 Kg sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Masih kata Kombes Trunoyudo, ungkap kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima informasi pada Senin 16 Januari 2023 akan adanya pengiriman sabu dari Padang Sumbar dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi tersebut petugas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mendatangi TKP dan didapatkan sabu seberat 40,7 Kg yang diselundupkan palet kayu berisikan buah yang diangkut dalam mobil angkutan umum.

“Jadi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimana hasil ungkap kasus sabu awal sebanyak 40,7 Kg,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka RS dan H, saat diperiksa keduanya mengakui diperintah D yang saat ini masih DPO dengan imbalan Rp 3 juta.

Didapatkan informasi peredaran sabu ini mencakup Sumatera, Jakarta, dan Tangerang.

Setelah dikembangkan kembali oleh petugas, diamankan 3 pelaku lainya yakni HL, SS, dan BP dengan barang bukti sabu 69,2 Kg yang dikemas dalam teh China bermerk Guanyinwang.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan sabu itu didapatkan dari China via Malaysia dilanjutkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.
(Tim)

Tanggapan Kejagung Agar JPU Tak Banding Terkait Putusan Vonis Bharada Eliezer

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap jaksa penuntut umum tak banding atas vonis 1,5 tahun klienya, terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ini tanggapan pihak Kejaksaan Agung RI.

“Kami menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1), ke-1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Masih kata Ketut, saat ini pihak JPU belum mengambil sikap terkait putusan tersebut.

“Jaksa masih mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim guna mengambil keputusan,” ungkap Ketut.

Namun demikian, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keluarga Brigadir Yosua Hutabarat telah memaafkan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
(Tim)

Kasus TPPU KSP Indosurya Naik Ke Tahap Penyidikan

dutainfo.com-Jakarta: Dittipideksus Mabes Polri, naikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KSP Indosurya, semula penyelidikan naik ke penyidikan.

“Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta mempergunakan surat palsu dan TPPU,” ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes De Deo, kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Masih kata Yohanes, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Namun belum ada tersangka di kasus ini.

“Belum ada tersangka ya masih proses penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan pimpinan KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas oleh Majelis Hakim pada PN Jakarta Barat.
(Tim)

Tok!!! 1,5 Tahun Vonis Hakim Untuk Bharada Richard Eliezer

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Bharada Richard Eliezer bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan memvonis Eliezer 1,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Vonis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Sebelunya Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara, pada Rabu 18 Februari 2023 di PN Jaksel.
(Tim)

Majelis Hakim PN Jaksel Nyatakan Perintah Tembak Yosua Ke Eiezer Bukan Perintah Jabatan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah perintah jabatan.

Hakim mengatakan Ferdy Sambo tak mempunyai kewenangan guna memerintahkan menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

“Apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan, terdakwa diperintah saksi Ferdy, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Sambo adalah salah, jadi menghilangkan nyawa Brigadir Yosua bukan perintah jabatan,” ujar Hakim Alimin Ribut, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Selain itu Hakim, juga menolak nota pembelaan pengacara Eliezer, yang menyebutkan Eliezer di Kesatuanya tak diajarkan soal analisa, namun diajarkan kepatuhan dan ketaatan.

“Seharusnya Eliezer sebagai penegak hukum mampu menegakan keadilan,” ungkap Hakim.
(Tim)