dutainfo.com-Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, 51 pertanyaan di lontarkan oleh penyidik Kejagung.
Menkominfo Johnny G Plate, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
“Saya memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung RI, guna memberikan keterangan sebagai seorang warga negara Republik Indonesia dan sebagai Menkominfo, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan Kejagung terkait permasalahan hukum pembagunan base transceiver station 4G pada Badan Layanan Umum Bakti di Kominfo,” kata Johnny G Plate, pada awak media, Selasa (14/2/2023).
Masih kata Johnny, dirinya sudah memberikan keterangan yang dilontarkan oleh penyidik Kejagung RI terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan Menkominfo Johnny G Plate, diperiksa penyidik Kejagung RI selama enam jam, ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
“Ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Menkominfo Johnny G Plate,” tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Dua orang janda, mencuri perlengkapan bayi dan make up di mall Jakarta Barat, kasusnya berakhir damai.
Aksi tersebut dilakukan kerana desakan ekonomi.
“Ya aksi tersebut dilakukan dua orang janda pada Jumat 10 Februari 2023 lalu,” ujar Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, Selasa (14/2/2023).
Masih kata Kompol Putra, aksi keduanya diketahui petugas jaga swalayan, selanjutnya petugas menyerahkan ke Polsek Tambora.
Kedua nya berinisial VJ (30), dan VL (31), para pelaku ini sebelumya sudah merencanakan pencurian di pusat perbelanjaan, mereka ini diajak temanya berinisial RI yang saat ini masih kita cari.
“Para pelaku diminta RI memasukan barang ke troli yang selanjutnya dimasukan ke tas mereka,” ungkapnya.
Disaat akan meninggalkan lokasi aksinya diketahui petugas jaga, dua orang berhasil diamankan sementara satu orang berhasil kabur.
Selanjutnya pihak Polsek Tambora melanjutkan proses pencurian ini ke tahap penyidikan, terhadap kedua pelaku, pengakuan pelaku motif pencurian guna memenuhi kebutuhan hidup, mereka mengaku nekat mencuri karena single parent (janda) dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Pihak kepolisian melakukan restorative justice terkait kasus ini, alasanya pihak mall memaafkan perbuatan yang dilakukan para janda, kedua belah pihak sepakat berdamai serta barang curian dikembalikan,” kata Putra.
Dan Polsek Tambora, mengakomodir keinginan korban untuk tak dilanjutkan ke proses hukum, namun untuk penyidikan belum kami hentikan karena dugaan kami kedua pelaku ini adalah sindikat yang sering melakukan pencurian, sehingga kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor setiap 1 Minggu. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal polsek kebon jeruk meringkus 7 remaja kelompok geng motor “Kepa Duri 30 JKT” yang telah membacok 2 remaja di jalan mangga 24 rt 009/004 duri Kepa kebon jeruk Jakarta Barat pada sabtu, 4/2/2023 sekira pukul 04.30 wib
Akibat penyerangan anggota geng motor tersebut 2 remaja yang diketahui berinisial IA (21) mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri sementara AV (20) mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah membenarkan adanya kejadian tersebut
“Ya benar, kami juga sudah berhasil mengamankan sebanyak 7 remaja sementara 1 lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” Ujar Fatimah saat dikonfirmasi, Senin, 13/2/2023.
Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan kejadian tersebut terjadi bermula pada saat para korban bersama dengan teman-temannya sedang ngongkrong dipinggir Jalan di jalan mangga 24 rt 009/004 duri Kepa kebon jeruk Jakarta Barat
Kemudian datang kelompok pelaku yang diketahui kelompok geng motor “Kepa Duri 30 JKT” yang berjumlah sekitar 20 orang
Para pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian memancing para korban yang sedang nongkrong untuk diajak tawuran.
Korban IA (21) menghampiri yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempat tongkrongan para korban
Korban IA (21) langsung diserang oleh kelompok tersebut dimana pelaku Sdr. RO (19) membacok mengenai punggung Korban sedangkan pelaku Sdr. RI (19) membacok korban mengenai pada bagian kaki.
Melihat atas kejadian tersebut korban AV (20) membantu Korban IA (21) namun ikut diserang oleh pelaku lain, disaksikan oleh para teman teman korban.
“2 remaja yang diketahui bernama IA (21) mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri sementara AV (20) mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri,” ujar Akp Anggi Fauzi Hasibuan
Setelah para korban terjatuh dan terluka, kelompok pelaku melarikan diri. Para korban langsung dibawa ke RS. Pelni Petamburan dan membuat laporan kepolsek kebon jeruk
“Dari penyerangan tersebut kami mengidentifikasi sebanyak 8 orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan 7 remaja dan 1 remaja lagi (DPO),” terang anggi
Adapun kelompok geng motor yang berhasil kami amankan diantaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18) dan 2 lagi masih dibawah umur
Kami turut mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah potong baju berlumuran darah, 1 buah potong jaket korban dan 1 buah celurit
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, giliran Putri Candrawathi istri dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan vonis hukuman yang dibacakan oleh hakim anggota Alimin Ribut, memvonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi divonis bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim juga menambahkan pembunuhan Brigadir Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo.
Adapun yang memberatkan terdakwa Putri adalah perbuatannya mencoreng organisasi Istri Bhayangkari dan berbelit belit didalam proses persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Hakim. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).
“Ya kami sangat mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (13/2).
Masih kata Ketut, putusan Majelis Hakim, itu telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan sejak Oktober 2022 lalu.
Putusan Hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo, dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Hakim juga menyatakan unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti. (Tim)