dutainfo.com-Jakarta: Terkait vonis ringan Bharada Richard Eliezer, 1 tahun 6 bulan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding.
“Kami mewakili korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil Zumhana, kepada awak media,” Kamis (16/2/2023).
Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Bharada Richard Eliezer dengan vonis 1, tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti narkotika, dan perkara lainya, dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 16 Februari 2023, di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya No 1, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan perkara lainya, dihadiri antara lain yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting SH,MH, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie SH,MH, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto SH, MH, Kasi PB3R Kejari Jakarta Barat Fariando Rusmand SH.MH, Kasubag Bin Kejari Jakarta Barat Josep Christian SH,MH, Dandim 0503/JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa diwakili Pasi Intelijen Kodim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, serta Perwakilan Polres Jakarta Barat.
dutainfo.com-Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI, akan terus merazia pelat nomor kendaraan dinas TNI palsu.
“Ya benar dalam pelaksanaannya, kita akan bersikap tegas, berpegangan pada prosedur yang berlaku dan dengan pendekatan yang humanis, kata Kasat Gakkum Puspom TNI Letkol Cpm Anwar, Kamis (16/2/2023).
Masih kata Letkol Cpm Anwar, penertiban didasari Peraturan Panglima TNI Nomor 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Polisi Militer TNI Nomor: Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017, serta tugas dan fungsi Polisi Militer di Lingkungan TNI.
Selanjutnya Surat Perintah Danpuspom TNI No Sprint/452/XII/2022 tentang Pengawalan dan Patroli Penegakan dan Ketertiban Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin, meminta agar kami saat melakukan penertiban mengedepankan persuasif yang humanis. (Tim)
dutainfo.con-Jakarta: Seorang Driver online (kurir ekspedisi) yang diketahui bernama yulan Susilo (42) warga kp Slipi rt 008/004 kel kemanggisan palmerah Jakarta barat ditemukan meninggal dunia di Jln. Intercon Taman Kebon Jeruk Blok J4 Rt. 02/12 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat, Rabu, 15/2/2023 sekira pukul 14.09 wib
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ubaidillah membenarkan adanya kejadian tersebut
“Ya benar seorang driver online kurir ekspedisi YAP ditemukan meninggal di Jln. Intercon Taman Kebon Jeruk Blok J4 Rt. 02/12 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat,” ujar Kompol Ubaidillah saat dikonfirmasi, Rabu, 15/2/2023.
Ubaidilah menjelaskan, korban yang diketahui bernama yulan Susilo (42) warga kp Slipi rt 008/004 kel kemanggisan palmerah Jakarta barat ditemukan meninggal saat hendak akan mengantarkan paketan kepada konsumen
Hal tersebut diketahui diketahui pertama kali Korban ditemukan pertama kali oleh satpam perumahan dan melihat Korban tergeletak dengan keadaan tengkurap di depan rumah warga di intercon Taman Kebon Jeruk blok rt 002/012 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat
Melihat adanya penemuan mayat tersebut lalu petugas keamanan lingkungan dibantu warga untuk melakukan pengecekan terhadap korban dan melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia
Menerima adanya laporan kemudian anggota piket reskrim yang dipimpin kanit Reskrim polsek kembangan Akp Diaman Saragih mendatangi lokasi kejadian
Dari hasil pemeriksaan awal oleh tim identifikasi Polres Metro Jakarta Barat tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan pada korban
“Hasil pemeriksaan awal dilokasi tidak adanya bekas penganiayaan atau kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya
Selanjutnya kami langsung segera menghubungi pihak keluarga dan dari keterangan keluarganya bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung
“Dari informasi yang diterima dari keluarga bahwa korban diketahui memiliki riwayat jantung,” terang Ubaidillah. (Tim)
Foto: AKBP Doddy Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Jakut Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Anita, saat tahap II di Kejari Jakbar, terkait peredaran sabu barang bukti.
dutainfo.com-Jakarta: Anggota Subdit Resnarkoba Polres Jakarta Barat, Aipda Achmad Darmawan, mengakui mendapat sabu 300 gram dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan kualitas Jenderal.
Pengakuan Aipda Achmad Darmawan itu disampaikan dirinya selaku saksi dalam persidangan kasus peredaran sabu dengan terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto di PN Jakarta Barat, pada Rabu 15 Februari 2023.
Aipda Achmad Darmawan ini merupakan salah satu terdakwa dalam penangkapan polisi terkait penyalahgunaan narkoba yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat, dan melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Aipda Achmad Darmawan, menjelaskan mendapatkan sabu ketika diminta datang ke Kantor Kompol Kasranto di Polsek Kalibaru sejak 2022.
“Saya tahunya Lebaran 2022, saya main ngobrol biasa saya terus pulang, kemudian main lagi ngomongin sabu,” ujar Achmad Darmawan, saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Achmad Darmawan dalam pengakuan nya di persidangan, sempat menanyakan kepada Kasranto, bagus enggak Ndan, baguslah punya Jenderal, ucap Darmawan menirukan ucapan Kompol Kasranto saat itu.
Setelah terjadi kesepakatan, Kompol Kasranto memerintahkan Aipda Ahmad Darmawan mengirimkan uang kepada terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Rp 1,5 juta dan sabu sebanyak 300 gram akan diberikan secara bertahap.
“Awalnya 200 gram dan kedua 100 gram,” ungkap Darmawan.
Setelah mendapat narkotika jenis sabu, Aipda Achmad Darmawan memecah sabu 200 gram di kantor Kompol Kasranto untuk di jual sedangkan sisa sabu 100 gram dikonsumsi sendiri. (Tim)