Aset Nur Utami Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Fredy Rp 7 Miliar Disita Polisi

Foto: Nur Utami (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah aset dari selebgram Nur Utami yang menjadi tersangka kasus TPPU terkait jaringan narkoba Fredy Pratama, disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang terdiri dari mobil hingga tas mewah, diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika.

“Ya aset-aset yang kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, diantaranya Mobil Alphard, Hilux, HRV dan beberapa kendaraan lainya,” kata Wadirtipnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Masih kata Kombes Jayadi, selain mobil, kami juga menyita aset lainya yakni beberapa tas mewah, total nilai keseluruhan aset Nur Utami yang disita mencapai miliaran rupiah.

Aset-aset itu, masih kata Kombes Jayadi, tidak dibuat atas nama Nur Utami, ataupun suaminya.

“Namun kita pastikan aset-aset itu diperoleh dari pencucian uang penjualan narkoba Fredy Pratama,” ungkapnya.
(Tim)

AKBP Achiruddin Hasibuan Mengaku Bingung Atas Tuntutan JPU Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan (Kiri), dikawal Provos Polri (ist)

dutainfo.com-Sumut: Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), membayar biaya restitusi Rp 52 Juta, terkait keterlibatan di kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

AKBP Achiruddin, mengaku bingung dan menilai rincian restitusi itu salah.

“Restitusi itu rinciannya salah lihat di situ perbaiki dinding mobillah, kap mobillah, yang rusak cuma cover-nya,” ujar AKBP Achiruddin setelah mendengarkan tuntutan JPU, di ruang Cakra 4 PN Medan, seperti dilansir detikSumut, Senin (18/9/2023).

Selanjutnya Perwira Menengah Polri ini merasa bingung karena restitusi yang disebut JPU tak memiliki kejelasan untuk kerugian yang menimpa Ken Admiral.

“Enggak ngerti kita apa itu, katanya memperbaiki mobillah, mesinya rusak pun diperbaiki disitu kutengok, pengobatan enggak ngerti kita,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum, menuntut AKBP Achiruddin membayar restitusi Rp 52 juta, dan menuntut 1 tahun 9 bulan penjara.

Jaksa menilai AKBP Achiruddin bersalah kerena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
(Tim)

Ini Pesan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ortu Dan Lingkungan Sama-Sama Jaga Kamtibmas

Foto(ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengamankan 9 orang yang diduga provokator tawuran di Jakarta.
Para pelaku ini menyebar konten dan ajakan tawuran via media sosial.

“Ya terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Adapun para pelaku berinisial, RK, GR, TH, DWK, MM, AN, GR, dua lainya masih dibawah umur yakni YRP dan MFD.

Para pelaku ini menggunakan media sosial untuk menyebar luaskan informasi bernada provokasi atau ajakan untuk tawuran.

“Pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang yakni akun @kelapaduajunior @skb34_chivayoenk,@warmili2017, @allstar,Mampang, dan akun @oeb.official_,” ungkapnya.

Masih sambung Kombes Pol Ade Safri, kami menghimbau bisa jadi perhatian semua pihak, baik ortu,lingkungan untuk sama-sama kita menjaga memelihara Kamtibmas tetap kondusif.

“Terutama orang terdekat agar tak masuk dalam tindak kejahatan yang dapat menganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Selain mengajak tawuran, mereka juga menawarkan senjata tajam salah satu Celurit Panjang lewat medsos dengan harga Rp 700 ribu.
(Tim)

Polisi Tangkap 9 Orang Penyebar Provokasi Tawuran Via Medsos

Foto(ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengamankan 9 orang yang diduga provokator tawuran di Jakarta.
Para pelaku ini menyebar konten dan ajakan tawuran via media sosial.

“Ya terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Adapun para pelaku berinisial, RK, GR, TH, DWK, MM, AN, GR, dua lainya masih dibawah umur yakni YRP dan MFD.

Para pelaku ini menggunakan media sosial untuk menyebar luaskan informasi bernada provokasi atau ajakan untuk tawuran.

“Pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang yakni akun @kelapaduajunior @skb34_chivayoenk,@warmili2017, @allstar,Mampang, dan akun @oeb.official_,” ungkapnya.

Masih sambung Kombes Pol Ade Safri, kami menghimbau bisa jadi perhatian semua pihak, baik ortu,lingkungan untuk sama-sama kita menjaga memelihara Kamtibmas tetap kondusif.

“Terutama orang terdekat agar tak masuk dalam tindak kejahatan yang dapat menganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Selain mengajak tawuran, mereka juga menawarkan senjata tajam salah satu Celurit Panjang lewat medsos dengan harga Rp 700 ribu.
(Tim)

Pamen Polri AKBP Achiruddin Dituntut Bayar restitusi Rp 52 Juta Di Kasus Penganiayaan

Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan (Kiri), dikawal Provos Polri (ist)

dutainfo.com-Sumut: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin, tuntutan hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, selain itu Jaksa juga menurut Achiruddin membayar restitusi Rp 52 Juta.

Jaksa Penuntut Umum Rahmi, mengatakan bahwa biaya restitusi dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

“Serta membayar biaya restitusi Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” ujar JPU Rahmi di ruang Cakra 4 PN Medan, seperti dikutip detikSumut, Senin (18/9/2023).

Masih kata JPU Rahmi, apabila restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan, “Subsider dua bulan kurungan.

Sebelumya dalam perkara ini, Perwira Menengah Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh JPU.

Jaksa menilai AKBP Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

“Menurut pidana terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” ujar JPU Rahmi.
(Tim)