Beda Sikap Antara KPK, Polri dan Kejaksaan Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah 

Foto: Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Juru bicara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan, KPK akan tetap melanjutkan proses hukum calon kepala daerah meski yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada serentak pada 2018.

Namun sikap KPK berbeda dengan sikap pandangan Polri dan Kejaksaan, yang akan menghentikan sementara proses hukum calon kepala daerah.

Dikarenakan ada kekhawatiran terjadi kegaduhan dan akan mempengaruhi proses demokrasi.

” Ya peristiwa hukum akan kita selesaikan di koridor hukumnya, untuk peristiwa politik silahkan saja,” kata Febri Diansyah seperti dikutip Kompas.com (11/1).

Masih kata Febri meskipun beda sikap dengan penegak hukum lainnya, KPK akan tetap selalu berkoordinasi dalam penanganan perkara.

KPK dalam hal ini tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah ada dan diatur dalam KUHAP, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK, jelas Febri.

Sebelumnya pihak Kejaksaan juga sependapat dengan Polri, untuk sementara penyidik pada Kejaksaan akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2018.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo alasannya pemeriksaan tak mau menimbulkan kegaduhan.

” Ya sudah ada keputusan penegak hukum, agar tidak ada kegaduhan, jadi biar paslon menjalani pilkada nya dulu,” ungkap Prasetyo.

Semua biar berjalan dulu agar tidak terjadi kegaduhan dan keributan kita harapkan semua aman dan pesta demokrasi berjalan tenang, tegas Prasetyo.

Sikap yang sama juga dikatakan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, agar pemeriksaan terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar ditangguhkan dulu.

Nah setelah Pilkada selesai baru penegak hukum akan melanjutkan proses hukumnya, papar Tito. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.