Permohonan JC Sony Di Kasus BGN Ditolak Kejagung

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menolak permohonan pelaku kejahatan dan bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dar tersangka SS,” kata Dirdik Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Masih kata Syarief, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Yang oertama kata Syarief, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Dan yang kedua, masih kata Syarief, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatanya dalam kasus korupsi MBG.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh tim penyidik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.