
Dutainfo.com-Tangsel: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial TAB dan Jl, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai pada syariah di Pondok Jaya, Pondok Aren.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial TAB, dan JI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, Selasa (23/6/2026).
Masih kata Apreza, masing-masing berperan sebagai Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya dan nasabah.
“Penetapan tersangka yang dilakukan pada Senin (22/6) oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejari Tangsel,” ungkapnya.
Menurut Apreza, berdasarkan hasil penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2025.
“Berdasarkan temuan tim penyidik terdapat fakta bahwa seluruh barang jaminan milik Jl dikembalikan oleh TAB tanpa terlebih dahulu dilakukan pelunasan pinjaman gadai,” kata Apreza.
Namun untuk tersangka Jl belum hadir di Kejaksaan Negeri Tangsel, sudah tiga kali secara sah dipanggil, untuk identitas Jl selanjutnya diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan untuk tersangka TAB sudah dilakukan penahanan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
(Elw)