
Dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa, setelah pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tak ada penahanan.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Masih kata Marcelo, hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari Tim Jaksa Penuntut Umum, mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga untuk tak dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka menandatangani surat pernyataan siap untuk bekerjasama dalam menjalani proses hukum,” ungkapnya.
(Tim)