Buronan Penipuan Ditangkap Tim Intelijen Kejati DKJ

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, menangkap seorang buronan atas nama FS terpidana perkara tindak pidana penipuan.

“Ya benar Tim Intelijen Kejati DKJ mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama terpidana FS, selanjutnya FS diamankan pada Kamis 9 Januari 2025,” ujar Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Masih kata Syahron, selanjutnya terpidana FS dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna menyelesaikan administrasi eksekusi.

“Terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang mengiyakan putusan sebelumnya dengan Nomor: 610/PID.B/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Oktober 2021,” ungkapnya.

Terpidana FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lanjut Syahron.

“Kejaksaan Tinggi DKJ, akan berkomitmen guna penegakan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.
(**)