Setelah Di OTT Kadisnakertrans Palembang Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Kejaksaan Negeri Palembang (Sumsel), sebelumya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Palembang Deliar Rizqon Marzoeki, dan seorang Stafnya, selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/1/2025).

“Ya kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM dan Staf Pribadinya AL, berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ujar Kajari Palembang Hutarmin, kepada awak media, di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Masih kata Hutarmin, kedua tersangka ini dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel oleh tim penyidik pada Pidsus Kejari Palembang.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hutarmin.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Kejaksaan Negeri Palembang, telah melakukan OTT di ruang Kerja Kantor Disnakertrans Palembang (Sumsel) pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam OTT itu beberapa orang dan istri tersangka Deliar Rizqon, ikut diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.
(**)