
Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung RI, Harli Siregar, angkat bicara soal dugaan suap di kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ada mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya turut mendapat jatah suap sebesar SGD 20.000, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar.
“Ya uang suap itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur yang diserahkan kepada Hakim Erintuah Damanik,” ujar Harli, kepada awak media, Jumat (10/1/2025).
Masih kata Harli, selain untuk para Hakim yang menangani perkara, uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera.
“Namun uang suap yang telah diberikan oleh Lisa belum sempat diberikan kepada Ketua PN Surabaya dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik,” ungkapnya.
Jadi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 SGD, untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang Erintuah Damanik, lanjut Harli.
“Jadi dalam kasus ini tersangka Lisa total telah menyerahkan uang suap sebesar SGD 188.000 kepada Erintuah Damanik, uang suap itu diberikan secara bertahap di Bandara Ahmad Yani sebesar SGD 140.000 pada 1 Juni dan SGD 48.000 pada 29 Juni,” papar Harli.
Selanjutnya uang suap itu dibagikan Erintuah Damanik kepada Majelis Hakim lainya di ruangan Hakim Mangapul pada pertengahan Juni rincian sebesar SGD 38.000 untuk Erintuah Damanik dan sebesar SGD 36.000 untuk Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.
(**)