
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara soal Menteri Komunikasi Dan Informatika non aktif Johnny G Plate yang menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS), pihak Kejaksaan mempersilahkan Johnny mengajukan Justice Collaborator (JC).
“Jadi perkara ini sudah ke Penuntut Umum, nanti penuntut umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Senin (12/6/2023).
Masih kata Ketut, nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny G Plate dapat membongkar kasus tersebut atau tidak.
“Jika pernyataan Johnny dapat membongkar pelaku utama, maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Johnny, sehingga dapat diajukan meringankan hukumanya,” ungkap Ketut.
Kita lihat apakah Johnny G Plate, bisa mengungkap pelaku utama yang lainya, karena JC itu hanya diperlukan untuk mengungkap pelaku utama.
Namun kalau tak bisa mengungkap pelaku utama berarti dia tidak bisa mendapatkan JC.
Sebelumya pihak Johnny G Plate menyatakan bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station kepada penyidik Kejagung RI.
“Pada prinsipnya JGP bersedia menjadi JC,” ujar Kuasa Hukum JGP, Achmad Cholidin, seperti dikutip detik.com, Senin (12/6/2023). (Tim)