
dutainfo.com-Jakarta: Prajurit Satu (Pratu) J (27), masih diperiksa intensif oleh pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), terkait penusukan seorang pengamen gerobak keliling, David (23), hingga tewas di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
“Ya karena pengaruh alkohol, dia kemudian merasa terancam mau di keroyok dan sebagainya,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey, kepada awak media, Senin (12/6/2023).
Masih kata Kolonel Cpm Irsyad, Pratu J lantas melakukan penusukan terhadap korban dengan senjata tajam rakitan sendiri.
“Selanjutnya Pratu J melakukan penusukan itu, ada unsur pembela diri, tapi ancaman tidak parah, merasa terancam terus dia membunuh, tapi artinya itu overmacht (keadaan terpaksa), juga bukan karena mempertahankan diri, tak seperti itu, karena tusukan juga lebih dari 1 kali,” ungkapnya.
Jadi dalam kasus ini Pratu J, kemungkinan dipecat karena ancaman hukumnya tinggi, sambung Kolonel Cpm Irsyad.
“Pratu J dikenakan pasal 338 Jo pasal 351 KUHP, terancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Irsyad.
(Tim)